CORONA KEPRI

DAFTAR Aturan PPKM Level 3 di Batam, Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka dan Mal Kembali Buka

Batam kini sudah berada di level 3 pemberlakuan PPKM. Dengan perubahan itu, maka diikuti perubahan aturan juga. Simak daftar aturan PPKM Level 3.

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Pemberlakuan protokol kesehatan saat pembelajaran tatap muka tingkat SMPN di Sagulung Batam belum lama ini. Setelah Batam dinyatakan PPKM Level 3 maka sekolah tatap muka sudah diizinkan dengan kapasitas 50 persen. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Setelah 4 kali instruksi Mendagri melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) , akhirnya Batam bisa turun ke level III.

Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

"Alhamdulillah Batam turun level," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Selasa (10/8/2021).

Ia melanjutkan, penurunan level ini dikarenakan adanya penurunan kasus Covid-19. Penurunan mencapai 50 persen.

"Kasus bisa ditekan hingga 50 persen. Berbagai upaya kita lakukan sehingga sekarang Batam bisa sedikit lebih longgar, dan diharapkan tren positif ini akan terus berlanjut sampai turun ke level dua, satu, dan bebas dari Covid-19," ujar Rudi.

Sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 32 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Level 3 dan 2, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Covid-19, Batam dinyatakan turun level.

Dan bisa melonggarkan beberapa kegiatan yang selama ini tidak diperbolehkan.

Aturan terbaru ini, sekolah diperbolehkan untuk menggelar belajar tatap muka terbatas, dan penerapan protokol kesehatan (Protkes) yang ketat. Pelaksanaan belajar tatap muka ini dibuka dengan kapasitas 50 persen dari daya tampung ruang sekolah.

Baca juga: MESKI Sudah Berstatus PPKM Level 3, Tapi Masuk Batam Tetap Wajib PCR

Ia melanjutkan pusat perbelanjaan mal yang sudah tutup hampir dua Minggu lebih, diperbolehkan kembali buka dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dan pengetatan Protkes.

Untuk kafe, rumah makan, restauran berskala kecil diperbolehkan dine-in dengan kapasitas 50 persen.

Untuk yang skala besar di minta untuk tidak melayani makan ditempat atau dine-in dan beralih ke layanan take away.

"Rumah ibadah buka dengan kapasitas 25 persen," kata Rudi.

Rudi menjelaskan, pengendalian kasus Covid-19 ini bisa berjalan dengan baik, tidak lepas dari dukungan semua pihak.

Pengetatan yang dilakukan cukup memberikan dampak terhadap penurunan kasus.

”Sudah turun level, tapi saya minta semua tetap patuhi Protkes. Jangan lupa pakai masker, jaga jarak, mengurangi mobilitas, hingga mengurangi kerumunan. Mudah-mudahan tahun ini Covid-19 selesai dan pembangunan dan rencana Batam ke depan bisa berjalan dengan baik," katanya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved