CORONA KEPRI

DAFTAR Aturan PPKM Level 3 di Batam, Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka dan Mal Kembali Buka

Batam kini sudah berada di level 3 pemberlakuan PPKM. Dengan perubahan itu, maka diikuti perubahan aturan juga. Simak daftar aturan PPKM Level 3.

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Pemberlakuan protokol kesehatan saat pembelajaran tatap muka tingkat SMPN di Sagulung Batam belum lama ini. Setelah Batam dinyatakan PPKM Level 3 maka sekolah tatap muka sudah diizinkan dengan kapasitas 50 persen. 

Rudi menambahkan 70 persen perekonomian Kepri berada di Kota Batam. Untuk itu, Batam harus cepat recovery dan bangkit. Saat ini banyak sektor yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Di harapkan tahun depan kondisi mulai pulih dan normal, sehingga yang saat ini berhenti bisa berjalan kembali.

”Wisata sekarang mati suri, ke depan kami harapkan kembali normal, dan ekonomi bangkit," katanya.

Daftar Lengkap Aturan PPKM Level 3

Dua kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tak masuk lagi dalam daftar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Mengacu pada data Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, tujuh kabupaten/kota di Kepri masuk daftar Level 3.

Artinya, Batam dan Tanjungpinang yang sebelumnya masuk zona rawan penyebaran Covid-19, dan berlaku PPKM Level 4 kini turun menjadi Level 3.

Inmendagri tersebut juga mengatur kebijakan-kebijakan yang bisa diselaraskan degan kebijakan pemerintah daerah.

Dirangkum TRIBUNBATAM.id dari Inmendagri, berikut adalah sejumlah aturan jika daerah berstatus PPKM Level 3:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

- SDLB

- MILB

- SMPLB

- SMLB

- MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas

- PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved