CORONA KEPRI

DAFTAR Aturan PPKM Level 3 di Batam, Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka dan Mal Kembali Buka

Batam kini sudah berada di level 3 pemberlakuan PPKM. Dengan perubahan itu, maka diikuti perubahan aturan juga. Simak daftar aturan PPKM Level 3.

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Pemberlakuan protokol kesehatan saat pembelajaran tatap muka tingkat SMPN di Sagulung Batam belum lama ini. Setelah Batam dinyatakan PPKM Level 3 maka sekolah tatap muka sudah diizinkan dengan kapasitas 50 persen. 

2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu

- Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Namun bila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari

5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda

- Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50 persen dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

7. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat

- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

9. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved