Ditetepkan Jadi Tersangka, Jerinx SID Harus Hadir di Polda Metro Jaya Untuk Panggilan Kedua

Tidaka ada alasan lagi, Jerinx SID harus hadir di Panggilan ke dua di Polda Metro Jaya atas kasus yang menjeratnya dan dilaporakn oleh seseorang.

Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
SELEB - Jerinx SID Harus hadir di Polda Metro Jaya pada panggilan ke dua 

"Tapi kita mengharapkan di sini saudara J bisa hadir karena kita panggil untuk melakukan pemeriksaan."

"Kalau yang kedua juga nggak hadir, kita izin membawa ke sini, harus ke sini," terang Kombes Pol Yusri.

Kini, pihak kepolisian tengah menjadwalkan untuk pemanggilan kedua Jerinx SID sebagai tersangka.

"Sekarang apa tindak lanjut yang akan kita lakukan? Kita rencanakan untuk pemanggilan yang kedua."

"Kapan dipanggil, tidak ada aturan dalam KUHP harinya kapan, tapi akan secepatnya," tambahnya.

Respons Adam Deni soal Penetapan Status Tersangka pada Jerinx SID

Ketika ditemui, pegiat media sosial Adam Deni telah mengetahui musisi Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka.

Adam Deni pun sangat berterima kasih karena laporannya terhadap Jerinx SID sudah ditindaklanjuti.

"Saya sangat mengapresiasi tim penyidik Polda Metro Jaya."

"Sudah bekerja dengan cepat dan baik," ucap Adam Deni dikutip dari KH Infotainment, Senin (9/8/2021).

Dalam proses laporan tersebut, Jerinx SID diketahui mangkir beberapa kali dalam pemanggilan.

Kemudian, Adam Deni menyinggung soal penjemputan paksa pada suami Nora Alexandra.

Diketahui drummer grup musik SID itu bersama sang istri berdomisili di Bali.

"Yang pasti ketika memang sudah naik tersangka, kemungkinan besar akan ada penjemputan paksa."

"Jika memang yang menjadi tersangka saat ini tidak memenuhi panggilan para penyidik," bebernya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved