PPKM Level 3, Ini Peraturan Masuk Batam dan Tanjungpinnag Sesuai Inmendagri
Tanjungpinang dan Batam sudah masuk dalam level 3, untuk masuk ke kota tersebut harus mengikuti peraturan dari Inmendagri.
TRIBUNBATAM.id - Batam dan kota Tanjunping Masuk dalam PPKM Level 3.
Peraturan untuk datang ke Batam dan Tanjungpinang sudah disusun oleh Inmendagri.
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali.
Selama dua pekan ke depan atau mulai 10-23 Agustus 2021, beberapa daerah bakal mengencangkan pegetatan mobilitas warganya demi menekan kasus Covid-19.
"Sesuai dengan arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 pekan, yaitu tanggal 10-23 Agustus," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Menurut Airlangga, per 9 Agustus 2021, kasus aktif Covid-19 di Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dan di luar Jawa-Bali 46,5 persen dari total kasus aktif nasional.
Ia menerangkan terdapat 215 kabupaten/kota dengan status wilayah level 3, dan 39 kabupaten/kota dengan status wilayah level 2.
Tak cuma daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 4, daerah yang berzona Level 3 juga menerapkan sejumlah aturan.
Baca juga: Batam Tanjungpinang PPKM Level 3, Simak Aturan Inmendagri Soal Mall, Rumah Ibadah dan Transportasi
Aturan itu mencakup soal kedatangan orang yang menggunakan transportasi umum, salah satunya pesawat.
Diketahui pula, dalam data Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, tujuh kabupaten/kota di Kepri masuk daftar Level 3.
Batam dan Tanjungpinang yang sebelumnya masuk zona rawan penyebaran Covid-19, dan berlaku PPKM Level 4 kini turun menjadi Level 3.
Inmendagri tersebut juga mengatur kebijakan-kebijakan yang bisa diselaraskan degan kebijakan pemerintah daerah.

Dirangkum TRIBUNBATAM.id dari Inmendagri, berikut adalah sejumlah aturan transportasi umum jika daerah berstatus PPKM Level 3:
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)