PPKM Level 3, Ini Peraturan Masuk Batam dan Tanjungpinnag Sesuai Inmendagri
Tanjungpinang dan Batam sudah masuk dalam level 3, untuk masuk ke kota tersebut harus mengikuti peraturan dari Inmendagri.
TRIBUNBATAM.id - Batam dan kota Tanjunping Masuk dalam PPKM Level 3.
Peraturan untuk datang ke Batam dan Tanjungpinang sudah disusun oleh Inmendagri.
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali.
Selama dua pekan ke depan atau mulai 10-23 Agustus 2021, beberapa daerah bakal mengencangkan pegetatan mobilitas warganya demi menekan kasus Covid-19.
"Sesuai dengan arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 pekan, yaitu tanggal 10-23 Agustus," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Menurut Airlangga, per 9 Agustus 2021, kasus aktif Covid-19 di Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dan di luar Jawa-Bali 46,5 persen dari total kasus aktif nasional.
Ia menerangkan terdapat 215 kabupaten/kota dengan status wilayah level 3, dan 39 kabupaten/kota dengan status wilayah level 2.
Tak cuma daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 4, daerah yang berzona Level 3 juga menerapkan sejumlah aturan.
Baca juga: Batam Tanjungpinang PPKM Level 3, Simak Aturan Inmendagri Soal Mall, Rumah Ibadah dan Transportasi
Aturan itu mencakup soal kedatangan orang yang menggunakan transportasi umum, salah satunya pesawat.
Diketahui pula, dalam data Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, tujuh kabupaten/kota di Kepri masuk daftar Level 3.
Batam dan Tanjungpinang yang sebelumnya masuk zona rawan penyebaran Covid-19, dan berlaku PPKM Level 4 kini turun menjadi Level 3.
Inmendagri tersebut juga mengatur kebijakan-kebijakan yang bisa diselaraskan degan kebijakan pemerintah daerah.

Dirangkum TRIBUNBATAM.id dari Inmendagri, berikut adalah sejumlah aturan transportasi umum jika daerah berstatus PPKM Level 3:
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Baca juga: Batam-Tanjungpinang Lolos! PPKM Level 4 Luar Jawa Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Ini Daftarnya
Sementara itu, seperti dilansir dari Kompas.com, berikut adalah daftar 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4, mulai 10-23 Agustus 2021:
1. Kalimantan Selatan
- Kabupaten Banjarbaru
- Tanah Laut
- Kota Banjarmasin
- Tanah Bumbu
- Barito Kuala
- Kotabaru
2. Kalimantan Timur
- Kota Balikpapan
- Kutai Kertanegara
- Kutai Timur
- Paser
- Kota Samarinda
3. Lampung
- Pringsewu
- Tulang Bawang Barat
- Lampung Timur
- Kota Bandar Lampung
- Lampung Barat
- Lampung Selatan
4. Riau
- Kota Pekanbaru
- Siak
- Rokan Hulu
- Kota Dumai
5. Bengkulu
- Bengkulu Utara
6. Sulawesi Tengah
- Kota Palu
- Banggai
- Poso
7. Bangka Belitung
- Bangka
8. Kalimantan Utara
- Kota Tarakan
9. Jambi
- Batanghari
- Merangin
- Kota Jambi
10. Sumatera Selatan
- Kota Palembang
11. Papua
- Kota Jayapura
12. Sumatera Utara
- Kota Medan
- Kota Pematangsiantar
13. Aceh
- Kota Banda Aceh
14. Nusa Tenggara Timur
- Kota Kupang
- Ende
- Sumba Timur
- Sikka
15. Sulawesi Utara
- Kota Manado
- Minahasa
16. Sulawesi Selatan
- Kota Makassar
- Luwu Timur
17. Sumatera Barat
- Kota Padang
18. Kalimantan Tengah
- Kota Palangkaraya
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(TRIBUNBATAM.id)