Wajarkah Biaya Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Pihak Lain? Simak Respon Abraham Samad dan Ali Fikri

Perpim KPK tentang biaya perjalanan dinas ditanggung penyelenggara memantik kritikan. Abraham Samad khawatir wibawa KPK runtuh

kompas.com
Gedung KPK. Perpim KPK mengenai biaya perjalanan dinas ditanggung penyelenggara memantik kritikan tajam 

TRIBUNBATAM.id - Wajarkah biaya perjalanan dinas KPK ditanggung pihak lain? Pertanyaan itu muncul seiring terbitnya aturan baru pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) nomor 6 Tahun 2021.

Perpim KPK Nomor 6 Tahun 2021 mengatur tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.

Dalam Perpim itu disebutkan perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Agak mengejutkan memang jika perjalanan dinas KPK ditanggung penyelenggara atau pihak lain.

Pasalnya selama ini KPK dikenal tidak membebankan biaya apapun ke pihak lain.

Baca juga: Firli Cs Tolak Rekomendasi Ombudsman, Benny Curiga KPK Bekerja Bagi Kepentingan Invisible Power

Tidak heran jika Perpim KPK Nomor 6 Tahun 2021 mengundang reaksi, termasuk dari Mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Abraham Samad bersuara lantang mengkritisi aturan baru itu.

Ia khawatir marwah dan wibawa KPK akan runtuh.

"Perkom ini sama sekali sudah melegalkan gratifikasi dan ini akan meruntuhkan marwah dan wibawa KPK, yang selama ini sangat kuat menjaga interigritas insan KPK," kata Abraham Samad dikutip dari Tribunnews, Senin (9/8/2021).

Abraham Samad berpandangan melalui aturan baru tersebut, pimpinan KPK saat ini dinilai tengah menghancurkan integritas yang selama ini dibangun insan KPK.

"Dengan diberlakukannya Perkom ini, akan membawa KPK pada kehancuran dan kematian dalam pemberantasan korupsi," ujar Samad.

"Jadi yang menghancurkan dan mematikan KPK sebenarnya pimpinan KPK itu sendiri dengan kebijakan perkom-nya ini," ucap dia.

Adapun aturan tersebut diterbitkan setelah pegawai lembaga antirasuah itu beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021.

Bukan Gratifikasi

Lantas bagaimana reaksi KPK setelah munculnya polemik dari aturan baru itu?

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, atau bukan termasuk gratifikasi.

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi, apalagi suap," ucap Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).

Adapun aturan tersebut diterbitkan setelah pegawai lembaga antirasuah itu beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021.

Namun, untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, Ali menegaskan, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa, jika pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, pegawai tersebut tidak diperkenankan untuk menerima honor.

"Namun demikian dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda," ucap dia.

Lebih lanjut, menurut Ali, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodasi adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.

Ia mengatakan, dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya.

Sharing pembiayaan ini, kata Ali, mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak.

Apalagi, program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal.

"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta," ujar Ali.

Pegawai KPK, menurut dia, dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," kata Ali.

Tak Boleh Menerima Apapun

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, dalam hukum sesungguhnya aparat penegak hukum tidak boleh menerima apa pun dari pihak yang diawasi.

"Menurut hukum sendiri sebenarnya aparat penegak hukum tidak boleh kemudian menerima dalam bentuk apapun dari lembaga yang mereka awasi," ujar Feri kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Menurut Feri, tidak wajar jika aparat penegak hukum segala aktivitas dan kegiatannya dibiayai oleh lembaga-lembaga tengah diawasi dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, dia menilai, peraturan pimpinan KPK tersebut sangat jauh dari gagasan lembaga antikorupsi.

"Ini anehnya KPK saat ini, mindset-nya sangat jauh dari gagasan KPK yang sangat antikorupsi, transparan, berintegritas, yang betul-betul menjauhkan diri dari konflik kepentingan," kata Feri.

Lebih lanjut, Feri juga mengatakan, saat ini KPK telah keluar jalur dari lembaga khusus pemberantasan korupsi.

Padahal, sebelumnya KPK menjadi perhatian publik sebagai lembaga negara yang tindak-tanduknya patut dicontoh.

"Ini maknanya KPK sudah keluar dari jalur lembaga khusus pemberantasan korupsi, nilai-nilai antikorupsi yang dulu dihidupkan KPK dan menjadi perhatian publik sebagai contoh suri tauladan bagaimana sebuah lembaga negara antikorupsi bergerak, telah hilang di era Firli," ujar Feri

Feri pun mengatakan, dengan dibukanya ruang berbagai perjalanan dinas menggunakan anggaran dari penyelenggara yang berkaitan dengan kerja KPK, maka bukan tidak mungkin akan ada konflik kepentingan atau conflict of interest.

Menurut dia, akhirnya biaya perjalanan dinas, kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kerja KPK akan lebih banyak di-support oleh lembaga-lembaga terkait.(tribunbatam)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved