Firli Cs Tolak Rekomendasi Ombudsman, Benny Curiga KPK Bekerja Bagi Kepentingan Invisible Power

Anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu meragukan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri.

TRIBUN/DANY PERMANA
Firli Cs Tolak Rekomendasi Ombudsman, Benny Curiga KPK Bekerja Bagi Kepentingan Invisible Power. FOTO: Benny K Harman 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Firli Cs menolak rekomendasi Ombudsman.

Benny K Harman curiga KPK bekerja bagi kepentingan Invisible Power.

Anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu meragukan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri.

Ia menilai KPK saat ini tidak benar-benar punya tujuan untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Hal ini berkaca kepada sikap ngotot para pimpinan KPK yang menolak saran dari Ombudsman terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Seperti diketahui, polemik TWK itu telah menyebabkan sejumlah penyidik senior dan pegawai berprestasi di KPK tersingkir.

Benny meminta sebaiknya Presiden Joko Widodo turun tangan turut membenahi apa yang terjadi di lembaga antirasuah itu.

Terlebih, Benny mempertanyakan tentang dugaan bahwa KPK di bawah pimpinan Firli bekerja untuk kekuatan tertentu.

"Sebaiknya Presiden Jokowi turun tangan, KPK sepertinya menjalankan mission bukan untuk memberantas korupsi, adakah KPK bekerja untuk kepentingan “invisible power” tertentu.? Tempo harus melacaknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara," tulis Benny K Harman di Twitter pribadinya, Sabtu (7/8/2021)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menolak tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI terkait dugaan maladimistrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Lembaga antirasuah menyatakan tidak takut dengan Ombudsman usai menolak rekomendasinya.

"Tetapi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk kepada lembaga apapun, KPK independen. Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apapun di Republik Indonesia ini," tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Ghufron mengatakan sikap itu diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal 3 dalam beleid itu menyebut KPK masuk dalam rumpun eksekutif tapi dalam melaksanakan tugas harus independen.

Independensi KPK harus dilakukan meski Ombudsman memberikan rekomendasi tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved