CORONA KEPRI
Wali Kota Tanjungpinang Minta Warga Kawal Protokol Kesehatan Meski PPKM Level 3
Wali kota Tanjungpinang menyebut, status PPKM Level 3 yang diraih merupakan bukti keseriusan seluruh elemen masyatakat ibu kota Provinsi Kepri.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri kini berstatus PPKM Level 3.
Hal tersebut dipertegas dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 yang menyebutkan Kota Tanjungpinang berada pada level 3.
Penurunan level PPKM ini diakui Wali kota Tanjungpinang Rahma berkat keseriusan Penanganan Covid -19 di Kota Tanjungpinang.
“Penurunan level karena dukungan, keseriusan dan kerja keras seluruh elemen di Kota Tanjungpinang.
Mulai dari tenaga medis, TNI, Polri, unsur FKPD, tim satgas covid, RT, RW, tokoh masyarakat, LSM, organisasi, juga dukungan media.
Serta seluruh masyarakat yang telah sangat berperan penting untuk menurunkan kasus covid-19 di Tanjungpinang," ucap Rahma, Selasa (10/8/2021).
Rahma menambahkan, pada PPKM Level 3 adanya kelonggaran kegiatan masyarakat tetapi dengan protokol kesehatan yang harus tetap dijaga.
"Prinsipnya kegiatan masyarakat sedikit lebih longgar dari level 4 sebelumnya.
Tetapi protokol kesehatan harap dijaga, memakai masker sangat penting sekali.
Menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menghindari bepergian yang tidak mendesak,” pesannya.
Selain itu, masih ada tugas selanjutnya untuk dapat menurunkan ke level terendah.
Untuk itu jangan terlena dan dianggap sudah usai, tapi kita perlu pertahankan untuk tetap disiplin protokol kesehatan.
Sehingga kita dapat turun lagi ke level-level berikutnya.
Baca juga: PPKM Level 3, Tak Ada Lagi Pembatas Jalan Perbatasan Tanjungpinang Bintan
Baca juga: DAFTAR Aturan PPKM Level 3 di Batam, Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka dan Mal Kembali Buka
Agar aktivitas dapat berjalan seperti sedia kala.
Meski Kota Tanjungpinang terjadi penurunan kasus, lanjut Rahma, potensi penularan Covid-19 masih sangat besar sehingga masyarakat harus tetap berhati-hati.
Rahma mengatakan, meski Tanjungpinang memberlakukan PPKM Level 3, masih ada pembatasan kegiatan dan ketentuan berdasarkan Inmendagri.
"Pada level 3 ini ada kelonggaran terkait sistem pembelajaran, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran, tempat usaha, tempat makan, terkait hajatan dan lainnya.
Tapi semua akan disesuaikan dengan kondisi atau wilayah dan sesuai dengan ketentuan," tambahnya.
Selain pengaturan PPKM, dalam Inmendagri disebutkan agar Pemerintah Kota hingga Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.
Baca juga: Viral Reaksi Anggota Satpol PP Dengar Kabar Ada Nikahan Anggota DPR RI saat PPKM Level 4
Di samping itu, memperkuat kemampuan, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU).
Maupun tempat isolasi/karantina, koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/wali-kota-tanjungpinang-rahma-soal-ppkm-level-3.jpg)