Rabu, 8 April 2026

BATAM TERKINI

Terdakwa Kasus Penadahan Besi Scrap di Batam Sakit, Ini Respons Kasi Intel Kejari

Kasi Intelijen Kejari Batam Wahyu menyebut,terkait penyakit terdakwa kasus penadahan besi scrap Abi, pihaknya selalu memantau kesehatannya

|
Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Terdakwa Kasus Penadahan Besi Scrap di Batam Sakit, Ini Respons Kasi Intel Kejari. Foto Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri/ Kejari Batam, Wahyu Octaviandi, Rabu (21/7/2021) lalu. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus penadahan scrap di Kabil, Kota Batam, Senin (9/8/2021) lalu terpaksa ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan mereka.

Tak lama sidang berjalan, seorang terdakwa, Usman alias Abi mengaku sedang tidak sehat atau sakit. 

Hal itu disampaikan Abi saat Ketua Majelis Hakim, Sri Endang Amperawati Ningsih menanyakan kabar tiga terdakwa dalam perkara tersebut.

Abi diketahui mengalami sakit jantung dan telah dipasangkan dua ring untuk penyakitnya itu.

Menyikapi ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, terkait penyakit yang diderita terdakwa pihaknya selalu memantau kesehatannya.

"Kita memantau apakah yang bersangkutan mengganggu betul dari segi kesehatan, sehingga tak dapat ikut persidangan.

Ketika ia masih sehat, ya proses persidangan tetap lanjut," tegas Wahyu saat ditemui Tribun Batam seusai sidang digelar.

Ia meminta agar hal ini tak perlu terlalu dibesar-besarkan.

Sebab pihaknya berkomitmen jika penegakan terhadap hukum harus dimaksimalkan.

"Jadi kalau sakit tidak boleh ditahan? Kan tidak begitu. Ketika masih bisa [mengikuti sidang], proses tetap jalan," pungkasnya.

Sidang ini sendiri mengalami penundaan hingga besok Kamis (12/8/2021) nanti.

JPU Minta Sidang Ditunda

Sebelumnya diberitakan, sidang perkara penadahan besi scrap di Kabil, Kota Batam dengan agenda pembacaan tuntutan digelar secara daring, Senin (9/8/2021).

Akibat penanganan Covid-19 masih jadi atensi, sidang dilakukan serba terbatas.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved