Minggu, 19 April 2026

BATAM TERKINI

Terdakwa Kasus Penadahan Besi Scrap di Batam Sakit, Ini Respons Kasi Intel Kejari

Kasi Intelijen Kejari Batam Wahyu menyebut,terkait penyakit terdakwa kasus penadahan besi scrap Abi, pihaknya selalu memantau kesehatannya

|
Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Terdakwa Kasus Penadahan Besi Scrap di Batam Sakit, Ini Respons Kasi Intel Kejari. Foto Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri/ Kejari Batam, Wahyu Octaviandi, Rabu (21/7/2021) lalu. 

Jika tak ada, ia berharap sidang dapat dilanjutkan dan tidak berlarut-larut.

"Kami menganggap relatif biasa. Tapi jika ada keadaan luar biasa, kita akan koordinasikan," jelasnya.

Tak lama kemudian, sidang pun dilanjutkan. Namun, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menunda sidang.

JPU beralasan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan.

"Mohon izin, tuntutan kita masih menunggu petunjuk dan arahan pimpinan [Kajari Batam] majelis," kata Jaksa, Karyaso.

Sri pun langsung mengambil sikap tegas mendengar ini. Ia meminta agar jaksa dapat mengusahakan sidang dapat kembali digelar pada Kamis (12/8/2021) nanti.

"Kalau tidak hari selanjutnya [Jumat]. Majelis hakim komitmen untuk segara menyelesaikan perkara ini," kata Sri lagi.

Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Yusuf Norrisaudin mengatakan, kliennya memang tengah menderita penyakit jantung.

"[Abi] Klien kita itu ada penyakit jantung, baru pasang ring 2. Harusnya ring 5. Di situ [Rutan], dokternya kena Covid-19," jelas Yusuf kepada Tribun Batam seusai sidang.

Pendapat Penasehat Hukum Abi

Kasus penadahan besi scrap di Kabil, Kota Batam, menyeret bos besi tua bernama Usman alias Abi sebagai terdakwa.

Ditemui seusai sidang pembacaan tuntutan, Senin (9/8/2021), penasehat hukum Abi, Yusuf Norrissaudin mengatakan, pihaknya tak menerima jika kliennya dikenakan pasal 480 KUH Pidana.

Sehingga, Yusuf melihat jika kasus ini cenderung dipaksakan.

"Dari saksi-saksi fakta, yang ada di berkas, dalam persidangan di bawah sumpah menyatakan bahwa barang-barang itu dijual atas instruksi pemilik sahnya, PT. Jasib Shipyard," tegas Yusuf kepada Tribun Batam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved