BATAM TERKINI
Terdakwa Kasus Penadahan Besi Scrap di Batam Sakit, Ini Respons Kasi Intel Kejari
Kasi Intelijen Kejari Batam Wahyu menyebut,terkait penyakit terdakwa kasus penadahan besi scrap Abi, pihaknya selalu memantau kesehatannya
Ia menyebut, saksi ahli sendiri juga telah menyatakan bahwa tidak ada niat jahat dari terdakwa untuk melakukan penadahan.
Oleh sebab itu, Yusuf menjelaskan jika syarat putusan penadah tersebut bisa dikenakan apabila terdakwa mengetahui pada saat dibeli barang itu adalah hasil curian.
"Saksi-saksi fakta menyebut mereka tidak tahu. Yang mengaku menghalangi barang-barang itu keluar, ternyata tidak ada. Bahkan mempersilakan untuk keluar di pos security PT. Ecogreen Oleochemichals," ujarnya lagi.
Karena dianggap sudah selesai masalah terkait hal itu, lanjut Yusuf, dari pihak Ecogreen sendiri menyampaikan bahwa penyewanya adalah Jasib Shipyard dan menunjukkan surat bahwa barang itu belum dibayar.
"Dalam persidangan, pelapor mengaku bahwa dia membeli berdasarkan timbangan. Jadi, yang sudah ditimbang yang dibayar.
Kalau ada kelebihan (uang) dikembalikan. Kalau ada kelebihan timbangan, dia menambah. Timbang bayar statusnya," jelasnya.
Ia memandang, perkara ini lebih dikarenakan persaingan bisnis antara pelapor dan kliennya.
Keyakinan ini terungkap dari beberapa fakta-fakta persidangan perkara yang telah digelar.
Mengingat, gudang milik pelapor berada di sebelah gudang milik terdakwa.
Tidak hanya itu, klien Yusuf, Abi, juga telah berteman cukup lama dengan pelapor.
"Saksi dari pelapor menyampaikan bahwa dari gudang dia, pelapor bisa melihat isi gudangnya terdakwa. Bisa dibilang, keduanya adalah kawan sesama pedagang besi tua," ungkapnya.
Yusuf menceritakan, dulu, terdakwa Abi pernah menumpang tongkang milik pelapor saat akan menjual besi scrap ke Jakarta. Tapi sekarang, kliennya sudah bisa melakukannya sendiri.
"Apakah karena itu? Saya kurang paham juga. Tapi dilihat dari fakta persidangan, seharusnya tidak ada penadahan bahkan pencurian. Dalam perkara ini banyak hal ditutupi dan bukti-bukti tidak dimasukkan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan tuntutan terhadap Abi sendiri ditunda hingga Kamis (12/8/2021) nanti.
Alasan penundaan dikarenakan Jaksa Penuntut masih menunggu arahan dari pimpinan mereka. (dna)
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kejari-batam-soal-penanganan-covid.jpg)