CORONA KEPRI

KABAR GEMBIRA! Mal di Batam Kini Buka Lagi, Masuk Tak Perlu Tunjukkan Kartu Vaksin 

Kabar gembira! Kini mal yang ada di Batam boleh membuka kembali operasional secara penuh hingga pukul 20.00 WIB.

tribunbatam.id/istimewa
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam Ardiwinata mengatakan, saat ini mal di Batam sudah bisa membuka kembali operasionalnya secara penuh hingga pukul 20.00 WIB. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kabar gembira bagi pengelola mal dan tenant yang ada di mal-mal akhirnya bisa melanjutkan kegiatan ekonominya kembali.

Sebelumnya, mal tersebut sempat mengalami penutupan lantaran kebijakan PPKM level 4.

Dan setelah Batam turun status dari PPKM level 4 menjadi level 3, kegiatan mal kembali dibuka.

Selain itu, warga Batam yang hendak ke mal, tidak perlu menunjukkan kartu vaksin.

"Mall mulai beroperasi lagi hari ini," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, Rabu (11/8/2021).

Diakuinya Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam nomor 45 tahun 2021 yang dikeluarkan Selasa (10/8/2021) lalu, juga dicantumkan pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Yakni dibatasi jam operasional sampai pukul 20 00 WIB.

Kemudian, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Aturan Terbaru Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 3 di Batam

Kemudian, tempat ibadah (masjid, musholla gereja, pura vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegatan peribadatan/keagamaan benamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang.

Diminta untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dan Kementerian Agama.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan makanan minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstrukst, Industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional serta obyek tertentu.

Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100%.

Dengan pengaturan jam operasionai, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Pasar tradisional pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas pasar basah pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitezer.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved