KEBIJAKAN
Kemendag: Mal Bakal Ditutup Jika Lalai Terapkan Protokol Kesehatan
Kementerian Perdagangan akan terus memantau kebijakan SOP baru untuk pusat perbelanjaan, yang saat ini uji coba pembukaan di periode PPKM Level 4.
TRIBUNBATAM,id, JAKARTA - Pusat perbelanjaan atau mal sudah mulai buka di daerah PPKM level 3 dan 4.
Namun ada syarat yang tetap harus dipenuhi pengelola dan pengunjung mal.
Jika dilanggar pemerintah tak segan-segan akan menutup mal tersebut.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menutup pusat perbelanjaan atau mal yang terbukti melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, pengelola pusat perbelanjaan wajib bertanggung jawab penuh menjalankan standard operating procedure (SOP) secara optimal, dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Batam Bersiap Jadi Sentral e-Commerce, Kredivo Ajak Generasi Muda Lokal Garap Bisnis Online
"Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara," kata Oke, Selasa (10/8/2021).
Ia menyebut, Kementerian Perdagangan akan terus memantau kebijakan SOP baru untuk pusat perbelanjaan, yang saat ini uji coba pembukaan di periode PPKM Level 4.
"Kebijakan SOP baru akan ditinjau setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19," tutur Oke
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berharap seluruh pihak untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah secara ketat.
"Apabila dikemudian hari ditemukan kasus positif Covid-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari," ucap Lutfi.
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, keadaan sehat, serta memakai masker.
Baca juga: DC Mall Batam Siapkan Promo Menarik untuk Pengunjung Pasca Kembali Beroperasi
Pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk, dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam), atau bukti tes PCR hasil negatif (maksimal 2x24 jam) beserta KTP.
Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.