KEBIJAKAN

Kemendag: Mal Bakal Ditutup Jika Lalai Terapkan Protokol Kesehatan

Kementerian Perdagangan akan terus memantau kebijakan SOP baru untuk pusat perbelanjaan, yang saat ini uji coba pembukaan di periode PPKM Level 4.

tribunbatam.id/Rebekha Ashari Diana Putri
Ilustrasi salah satu mal di Batam. Pemerintah kembali memperbolehkan mal buka dengan beberap syarat salah satunya menerapkan prokes yang ketat. 

Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.

Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu.

Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

Mengakomodir Aspirasi Banyak Pihak

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan syarat sudah vaksinasi bagi warga yang akan berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal di empat wilayah yang menerapkan PPKM level 4 merupakan hasil kajian dengan melibatkan banyak pihak.

Pemerintah memutuskan melakukan relaksasi kebijakan untuk mengakomodir banyak pihak dalam penerapan PPKM level 4.

"Kebijakan wajib vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan telah mengakomodir berbagai masukan dari banyak pihak, termasuk pakar di bidangnya," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden,  Selasa, (10/8/2021).

Menurut dia, pemerintah mengambil kebijakan dengan memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Meskipun demikian kata Wiku, pemerintah tidak menutup mata, bahwa tingkat vaksinasi Covid-19 belum merata.  

Masih belum meratanya cakupan vaksinasi karena pemerintah menetapkan prioritas daerah. Pemerintah akan memfokuskan  akselerasi vaksinasi di  7 daerah aglomerasi di Jawa-Bali dan 45 kabupaten kota dengan angka penambahan kasus konfirmasi tertinggi di wilayah non Jawa Bali.

"Serta  5 kabupaten kota di wilayah Papua karena untuk kepentingan PON," katanya.

Baca juga: BUMN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan Baru atau Fresh Graduate, Cek Syaratnya

Sebelumnya, dalam penerapan PPKM level 4 kedepan, pemerintah  membuka pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan yang ketat.

Selama ini ke empat wilayah tersebut berkategori level 4 sehingga aktivitas pusat perbelanjaan dan Mall ditutup

"Pemerintah akan melakukan ujicoba secara gradual untuk mall, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin malam, (9/8/2021).

Mereka yang diperbolehkan masuk mall yakni mereka yang telah melakukan vaksinasi. Warga berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke mall.

"Harus menggunakan aplikasi pedulilindungi. Anak umur dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mall atau pusat perbelanjaan sementara ini," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved