Tipu-tipu Eks Kades Jadi Calo PNS, Raup Rp5,1 Miliar Modal Kuitansi dan Cakap
Mantan kepala desa (kades) yang menipu para korbannya sampai Rp5,1 miliar dengan bermodus mampu memasukkan seseorang PNS/ASN diringkus intel polisi
TRIBUNBATAM.id - Kasus penipuan bermodus bisa memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) kembali terjadi.
Beberapa pemberitaan dan informasi terkait kasus calo CPNS, tetap membuat korban terbujuk rayuan pelaku.
Pelaku penipuan tak lain seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mengatakan, mantan kepala desa ini ditangkap di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Ahad (8/8/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Ia ditangkap karena menipu korban hingga Rp5,1 miliar, dengan modus menjanjikan ASN/PNS.
Baca juga: Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021 Bisa Ajukan Sanggahan di Masa Sanggah
Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Wahyu Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dugaan tindak pidana penipuan tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2018.
Bermula, korban Dul Gani (58), warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, ditelepon anak angkatnya Suharti bahwa tersangka ingin berkenalan dengan korban.
Korban dan tersangka akhirnya sepekat bertemu di Mojolaban. Dalam pertemuannya itu, tersangka menjanjikan bisa memasukkan korban menjadi CPNS.
Baca juga: Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun, Ternyata Anak Akidi Tio Sudah Pernah Juga Lakukan Penipuan yang Sama
"Dalam pertemuan tersebut tersangka menjanjikan korban menjadi PNS BNN, BPN, KPPN, Kemenhub, Kemenag, dan Kejaksaan dalam waktu satu tahun dengan membayar sejumlah uang," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/8/2021).
Korban memberikan uang kepada tersangka sebagai syarat bisa menjadi CPNS total sebanyak Rp 62 juta, dengan dua kali pembayaran pada 10 Mei 2019 sebesar Rp 37 juta dan 26 Maret 2021 sebesar Rp 25 juta.

"Setelah ditunggu dari waktu yang dijanjikan tersangka tidak juga bisa merealisasikan menjadi PNS.
Mulai tanggal 24 April 2021 nomor ponsel tersangka tidak bisa dihubungi.
Korban mencari ke rumah tersangka sudah dalam keadaan kosong," terang dia.