Tipu-tipu Eks Kades Jadi Calo PNS, Raup Rp5,1 Miliar Modal Kuitansi dan Cakap
Mantan kepala desa (kades) yang menipu para korbannya sampai Rp5,1 miliar dengan bermodus mampu memasukkan seseorang PNS/ASN diringkus intel polisi
Selain Dul Gani, kata Wahyu, ada 52 orang yang juga menjadi korban penipuan oleh tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 22 kuwitansi pembayaran milik para korban dengan jumlah nominal berbeda-beda.
Dilansir dari Kompas.com, kuwitansi itu mulai dari yang terkecil Rp 12 juta hingga Rp 835 juta dengan jumlah total mencapai Rp 5,1 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca juga: WASPADA, Kartu SIM Biang Kerok Data Pengguna Bocor hingga Seseorang Jadi Korban Penipuan
Baca juga: Vina Saktiani Oknum ASN Tersangka Kasus Penipuan IPDN Serahkan Diri ke Polisi
Baca juga: KRONOLOGI Penipuan Berkedok Arisan di Natuna, Warga Karimun Ikut Jadi Korban?
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)