Dinilai Keterlaluan dan Tak Prosedural, Propam Periksa Polisi yang Tangkap Richard Lee

Kuasa Hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution menegaskan bakal melaporkan petugas Polda Metro Jaya yang diduga melakukan penjemputan paksa kliennya

Tribunsumsel.com
Dinilai Ada Kejanggalan, Propam Periksa Polisi yang Tangkap Richard Lee. Foto Suasana penangkapan dr Richard Lee Ditangkap dalam kasus laporan Kartika Putri 

"Langsung ditangkep begitu, Dok? Harusnya 'kan ada kiriman surat panggilan sampai tiga kali.

Kalo mangkir baru dijemput paksa," ungkap warganet.

Baca juga: Biodata Reni Effendi Istri dr Richard Lee, Sama-sama Dokter Kecantikan

"Gak ada surat panggilan apa2, tiba2 bapak2 ini jauh2 dateng dari Jakarta ke Palembang, aku juga bingung ya, sebagai Warga Negara Indonesia, apakah memang begini, ya?" jawab Reni Effendi soal penangkapan dr Richard Lee.

Kini, Reni bertambah bingung setelah mengetahui dr Richard Lee tidak ditahan di Mapolda Sumsel.

"Sekarang saya gak tahu nasib suami saya bagaimana????" tanya Reni.

"Padahal suami saya bukan pembunuh bukan perampoklah.

Terus dia bilang mau dibawa ke Polda Sumsel.

Eh ini mana Pak, Bapak bawa suami saya ke mana kok gak ada di Polda Sumsel????" ujarnya saat ditemui tim Sripoku.com.

Melihat adegan tersebut, kuasa hukum dr Richard Lee pun langsung mengambil langkah.

Razman Arif Nasution menganggap penjemputan paksa kliennya sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Dari postingannya di Instagram, Razman dan tim akan melakukan upaya hukum ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kondisi Terkini Istri dr Richard Lee usai Suami Ditangkap Polisi

"Langkah hukum yang akan kami tempuh, saya dengan tim akan ke Jakarta dengan istrinya besok," kata Razman.

Rencananya, ia akan bertolak dari kediaman dr Richard Lee di Palembang besok (Kamis 12/8/2021) dan langsung ke Polda Metro. Ia pun siap menunggu jika pemeriksaan Richard masih berlangsung.

"Kemudian saya akan ke Polda, kita tunggu, boleh, penegak hukum boleh saja melakukan pemeriksaan 1×24 jam. Kita lihat," ujarnya.

Razman menyebut bisa saja menuntut penyidik yang dianggap berlaku tak sopan dan tak sesuai prosedur hukum itu. Ia bahkan menyebut bisa membawa kasus ini sampai ke presiden.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved