BINTAN TERKINI

Apri Sujadi Dapat Rp 6,3 Miliar dari Distributor Batam, Jatah Kuota Rokok FTZ Bintan

Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) ditetapkan sebagai tersangka kasus mark up kuota rokok di wilayah FTZ Bintan.

ISTIMEWA
Konferensi pers KPK Bupati Bintan Berinisial AS resmi Jadi tersangka KPK 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka terkait kasus mark up kuota rokok di wilayah Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau FTZ Bintan.

Selain Apri, KPK juga menetapkan ketua Badan Pengusahaan (BP) Bintan Muhammad Saleh Umar (MSU). Penetapan tersangka keduanya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/8).

Keduanya langsung ditahan usai jumpa pers yang digelar KPK secara virtual.

Dalam ekspose tersebut, Apri dan Saleh yang mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol terlihat hanya menunduk.

Keduanya membelakangi pimpinan KPK yang menggelar rincian kasus yang dibacakan oleh pejabat KPK di gedung merah putih.

Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan kontruksi perkara yang sudah diselidiki sejak satu tahun terakhir.

Ali menyebutkan, ke dua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam pengelolaan KPBPB Bintan Tahun 2016-2018.

Dalam kasus ini, Apri Sujadi dan MSU diduga menaikkan jumlah kuota rokok di wilayah FTZ Bintan dari tahun 2017-2018 tanpa memperhatikan kebutuhan kebutuhan wajar. Mark up kuota tersebut dilakukan oleh ke dua tersangka agar mereka mendapatkan jatah distribusi rokok dan minuman beralkohol.

“AS, dari tahun 2017 sampai 2018, diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar, sedangkan tersangka MSU juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," Ali Fikri.

ini berawal pada 4 Desember 2015. Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau lebih populer FTZ Bintan tersebut.

Baca juga: Gubernur Kepri Prihatin KPK Tetapkan Apri Sujadi Tersangka: Beliau Adik Saya

BC memberi teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok tahun 2015 lebih besar dari yang seharusnya.

Selanjutnya, 17 Februari 2016, Apri dilantik menjadi Bupati Bintan periode 2016-2021 yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Di awal Juni 2016, Apri melalui stafnya, mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah hotel di Batam itu, diduga ada penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir.

"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, AS dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan
Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan. Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai Wakil Kepala BP Bintan," kata Ali Fikri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved