Sabtu, 18 April 2026

BINTAN TERKINI

Apri Sujadi Dapat Rp 6,3 Miliar dari Distributor Batam, Jatah Kuota Rokok FTZ Bintan

Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) ditetapkan sebagai tersangka kasus mark up kuota rokok di wilayah FTZ Bintan.

ISTIMEWA
Konferensi pers KPK Bupati Bintan Berinisial AS resmi Jadi tersangka KPK 

Namun, Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri. Alhasil, tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh MSU. MSU atas persetujuan AS menetapkan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol).

Mark-up Kuota

Kuota rokok yang diterbitkan sebanyak 290.760.000 batang. Sedangkan kuota MMEA terbagi atas: golongan A (alkohol 1-5%) sebanyak 228.107,40 liter; golongan B (5-20%) sebanyak 35.152,10 liter; dan golongan C (alkohol di atas 20%) sebanyak 17.861.20 liter.

Pada Mei 2017, AS kembali mengumpulkan para distributor rokoh di sebuah hotel di Kota Batam sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.

Selanjutnya, BP Bintan menerbitkan kuota rokok yang jumlahnya lebih besar lagi untuk tahun 2017, yakni sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) serta kuota MMEA.

Dari kuota tersebut, Apri mendapat jatah distribusi kuota sebanyak 15.000 karton. Sedangkan MSU sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.

Tahun berikutnya, Februari 2018, AS memerintahkan Alfeni Harmi yang saat itu menjabat Kepala Bidang Perizinan BP Bintan –yang diketahui juga oleh MSU-- untuk menambah lagi kuota rokok BP Bintan lagi sebesar 21.000 karton dari hitungan awal.

Sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

AS kembali mendapat tambahan distribusi jatah sebanyak 16.500 karton, MSU 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

Namun Ali Fikri tidak merinci pihak lain yang dimaksud.

“Penetapan kuota rokok dan MMEA di BP Bintan tahun 2016 sampai 2018, diduga dilakukan oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar,” kata Ali Fikri.

Selain itu, dari tahun 2016-2018, BP Bintan juga menerbitkan kuota MMEA kepada PT TAS yang belum mendapatkan izin edar dari BPOM. Ke dua tersangka, melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan PMK No. 120/PMK.04/2017 serta PMK Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai KPBPB yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar," kata Ali Fikri. (dra/als/ham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved