Cukai Rokok Bawa Apri Sujadi ke Jeruji Besi, Huni Sel KPK Ulah Duet Korupsi dengan Plt Kepala BP
Cukai rokok membawa Bupati Bintan Apri Sujadi dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala BP Bintan Mohd Saleh H Umar ke jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi
TRIBUNBATAM.id - Cukai rokok membawa Bupati Bintan Apri Sujadi dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala BP Bintan Mohd Saleh H Umar ke jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota cukai rokok di wilayah Bintan, Kamis (12/8/2021).
Kasus ini mencuat sejak Pilkada 2020 lalu, di mana salah satu organisasi masyarakat mendesak KPK segera menetapkan Apri Sujadi sebagai tersangka kuota cukai rokok di Bintan.
Kurangnya bukti membuat penyidik KPK bergerak sekitar Februari 2021, dengan datang ke Kepri, khususnya di Wilayah Tanjungpinang dan Bintan.
Bak maraton sejumlah pejabat lain yang dianggap berhubungan dengan kasus ini tak luput dari pemeriksaan KPK, termasuk ajudan dan istri Apri Sujadi.
Dirangkum dari pemberitaan TRIBUNBATAM.id dan jejaring Tribunnews.com, berikut deretan fakta-fakta sebelum dan hari H penangkapan Apri Sujadi:
Baca juga: Bintan Ditinggalkan Apri Sujadi, Sang Bupati Diciduk KPK dan Resmi Tersangka Korupsi
1. Penggeledahan di Bintan
KPK melakukan penggeledahan Kantor BP Bintan dan Kantor Bupati Bintan pada tanggal 1 Maret 2021.
Saat itu ada 5 penyidik KPK masuk ke dalam Kantor BP Bintan dikawal 3 anggota kepolisian berpakaian lengkap.
Saat penggeledahan juga tampak Plt Kepala BP Bintan, Muhammad Saleh Umar disusul 2 anggota BP Bintan, Yurioskandar serta Kepala Bidang Hukum dan Humas BP Bintan Alfeni Harmi masuk saat penggeledahan.
Selajutnya, di waktu yang sama penyidik KPK melakukan penggeledahan di Bandar Seri Bintan Buyu Kantor Bupati Bintan.
Seusai melakukan penggeledah Kantor BP Bintan sekitar pukul 20:00 WIB, penyidik keluar membawa 3 kardus air mineral ukuran sedang dan satu koper hitam besar berisi dokumen dan dimasukkan dalam mobil putih Kijang Innova B 1860 TMP.
Setelah itu, KPK melanjutkan penggeledahan kedua di rumah kediaman Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar.
Penyidik kembali melakukan penggeledahan di gudang Cv Three Star Bintan di Jalan Martadinata no 34 Tanjunguban Kecamatan Bintan Timur, Rabu (3/3/2021) lalu.
Setelah 4 jam melakukan penggeledahan dari pukul 09:20 Wib sampai 13:20 Wib, pihak KPK tampak keluar bersama seorang pria berbaju merah dengan celana jeans merah.