KORUPSI DI BINTAN
Fakta-Fakta Bupati Bintan Apri Sujadi Tersangka KPK Kasus Korupsi Kuota Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt BP Bintan, Mohd Saleh H Umar atas kasus korupsi kouta cukai.
Sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).
Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah. Untuk AS sebanyak 16.500 karton, MSU 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton.
Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018, diduga dilakukan oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018 diduga, ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.
"Dari tahun 2016 sampai dengan 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT. TAS yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota cukai di BP Bintan dimaksud," jelasnya.
Baca juga: Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan Ditahan KPK
Terhadap perbuatan para tersangka, diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
"Atas perbuatannya, AS dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dan tersangka MSU dari tahun 2017 sampai 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," ujarnya.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar," sambungnya.
3. Terima Bersih Rp 6,3 Miliar, Negara Dibuat Rugi Rp 250 Miliar
Tidak tanggung-tanggung Bupati Bintan Apri Sujadi menerima uang setoran Rp 6,3 Miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Tidak hanya Apri, Saleh Plt kepala BP Bintan menerima uang sebesar Rp 800 juta.
Akibat ulah kedua tersangka ini negara merugi sebanyak Rp 250 Miliar.
KPK mengatakan Apri Sujadi menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan.
"AS dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).
Selain Apri Sujadi, KPK turut menjerat Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H Umar (MSU).
Alexander membeberkan, Saleh diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta dalam kasus ini.
"Tersangka MSU dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta," katanya.
KPK menduga dari tindakan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 250 miliar.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar," ujar Alexander.
Kini kedua tersangka itu dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan.
Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan dan masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 20 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021," ujar Alexander.
Alex menjelaskan, setelah mulai menjabat pada 2016, Apri mengumpulkan distributor yang mendapatkan kuota rokok di sebuah hotel di Batam.
Dalam pertemuan itu, KPK menduga Apri menerima sejumlah uang dari para pengusaha rokok yang hadir.
Pada Mei 2017 di sebuah hotel, Apri Sujadi kembali memerintahkan mengumpulkan, serta memberikan arahan kepada para distributor sebelum penerbitan Surat Keputusan Kuota Rokok tahun 2017.
Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang atau 18.500 karton dan kuota MMEA.
Dari kuota itu, KPK menduga sebanyak 15 ribu karton merupakan jatah Apri dan 2.000 karton merupakan jatah Saleh, sedangkan 1.500 kuota milik pihak lainnya.
Selanjutnya pada 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi menambah kuota rokok BP Bintan 2018 dari 21.000 karton menjdi 29.761 karton.
Dari jumlah itu, KPK menduga Apri menguasai 16.500 karton dan Saleh 2.000 karton, sedangkan 11 ribu karton milik pihak lainnya.

KPK menduga Saleh menetapkan kuota rokok dan minuman keras pada 2016 hingga 2018 tanpa menghitung kebutuhan secara wajar.
Dari tahun 2016-2018 pula, BP Bintan diduga menerbitkan kuota miras kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang belum mendapatkan izin dari BPOM dan diduga kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Apri dan Saleh dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Sosok Apri Sujadi
Bupati Bintan Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/08/2021).
Penetapan ini disampaikan KPK dalam konfrensi persnya melalui Instagram oficial KPK.
Selain Aapri Sujadi ada satu orang lagi yang ditetapkan tersangka berinisal MSU.
Saat ini Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata masih menyampaikan materi konfrensi perss.
DUA kali Jabat Bupati
Sepak terjang Bupati Bintan Apri Sujadi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diketahui seorang politisi yang cukup terkenal di Kepri.
Apri Sujadi pernah menduduki jabatan sebagai Wakil ketua DPRD Provinsi Kepri.
Ia juga diketahui beberapa kali tersandung masalah dalam karir politiknya.
Terbaru, dia didepak dari partai Demokrat karena melakukan pembelotan.
Dia adalah satu-satunya kader Demokrat Kepri yang dipecat oleh AHY.
5. Kondisi Apri Sujadi Sebelum Ditangkap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar konferensi pers terkait penetapan dan penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka kasus korupsi di Bintan, Kamis (12/8/2021) sore.
Selain Apri Sujadi, Plt Kepala BP Bintan Mohd Saleh H Umar juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya tersangkut kasus tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Penetapan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka, membuat orang-orang terdekatnya terkejut bahkan tidak percaya.
"Kami juga heran dengan cerita itu (penetapan tersangka)," kata Fandi, orang terdekat Apri Sujadi kepada TRIBUNBATAM.id.
Fandi menceritakan, pekan lalu Apri Sujadi masih bekerja seperti biasa. Bupati Bintan itu bahkan masuk kantor dan menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.

"Bawaan bapak happy, happy saja tuh. Makanya kami heran tiba-tiba ada ini," ujar Fandi.
Fandi menginformasikan kalau saat ini Apri Sujadi sedang berada di luar kota. Namun, dia enggan berkomentar terkait penetapan tersangka terhadap Bupati Bintan itu.
Ia mengaku sedang menyaksikan live streaming penetapan tersangka terkait kasus tersebut.
Ia juga mengatakan, satu dari dua tersangka yang membelakangi kamera itu mirip Bupati Bintan.
"Ya itu mirip bapak," jawab Fandi, menjawab pertanyaan terkait pria yang berambut putih dengan pakaian oranye dalam video live streaming.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Noven Simanjuntak/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Bintan