KORUPSI DI BINTAN

Fakta-Fakta Bupati Bintan Apri Sujadi Tersangka KPK Kasus Korupsi Kuota Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt BP Bintan, Mohd Saleh H Umar atas kasus korupsi kouta cukai.

TribunBatam.id/Istimewa
Bupati Bintan Apri Sujadi saat menjalani suntik vaksin corona Sinovac dosis kedua, Jumat (29/1/2021). KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus kuota cukai bersama Plt Kepala BP Bintan, Kamis (12/8). 

Lebih dari empat jam penggeledahan, tim penyidik KPK yang dikawal polisi bersenjata lengkap membawa sejumlah dokumen dalam koper hitam.

Berikut ini fakta-fakta kasus korupsi kuota cukai yang menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi:

1. Penjelasan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota rokok di Kabupaten Bintan, Kamis (12/8/2021).

Penetapan ini disampaikan KPK dalam konferensi persnya melalui Instagram official KPK.

Dua tersangka tersebut berinisial AS dan MSU.

Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan, pihaknya telah mentapkan dua tersangka dugaan korupsi kouta cukai di Kabupaten Bintan.

Dua tersangka tersebut berinisial AS dan MSU.

Dimana AS sendiri saat ini menjabat sebagai Bupati Bintan dan MSU menjabat sebagai Plt Kepala BP Bintan.

"Untuk AS ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, dan MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC," sebutnya, Kamis (12/08/2021).

Bupati Bintan saat ini adalah Apri Sujadi.

Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pun kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Baca juga: Biodata Apri Sujadi, Bupati Bintan 2 Periode Ditangkap KPK karena Korupsi

Foto polisi mengawal proses penggeledahan di kantor BP Bintan, Senin (1/3/2021).
Foto polisi mengawal proses penggeledahan di kantor BP Bintan, Senin (1/3/2021). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

"Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara," himbaunya.

2. Kumpulkan Sejumlah Pengusaha di Batam

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved