CORONA KEPRI
Karimun Zona Merah Covid-19, Bupati Aunur Rafiq: PPKM Level 3 Hingga 23 Agustus 2021
Bupati Karimun Aunur Rafiq berharap PPKM Level 3 hingga 23 Agustus 2021 membuat Bumi Berazam keluar dari zona merah covid-19.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Meski demikian, ia meminta agar pelaku usaha dapat membatasi jumlah pengunjung.
“Membatasi jumlah pengunjung dengan penyediaan kursi setiap meja yang hanya diperbolehkan satu meja untuk dua kursi.
Sementara jam operasional dibenarkan hibgga pukul 21.00 waktu setempat," terangnya.
Pelaksanaan tempat ibadah juga dapat mengadakan sebagaimana fungsinya dengan menerapkan pembatasan jamaah 25 hingga 50 persen dan di lakukan pengecekan suhu serta wajib membawa peralatan ibadah masing-masing.
Kegiatan olahraga di perbolehkan baik bagi penonton ataupun olahraga mandiri namun tetap prokes yang ketat.
"Ini penting, kegiatan pernikahan atau hajatan saya tegaskan paling banyak 25 persen dan tidak menyediakan hidangan makan di tempat," tambahnya.
Baca juga: Kadinkes Tak Tahu Covid-19 Varian Delta Masuk Karimun Apa Tidak: Prokes Masih Rendah
Baca juga: RSUD Muhammad Sani Terima Makanan Dicampur Tanah Kuburan dari Keluarga Pasien Covid-19
Selain itu, transportasi umum hanya dapat beroperasi sebanyak 70 persen.
Pelaku perjalanan domestik transportasi baik laut maupun udara wajib menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Menunjukkan hasil PCR (H-2) untuk transportasi udara, dan hasil Antigen (H-1) untuk transportasi laut.
"Penerapan PPKM Level 3 di lakukan setiap Kecamatan yang melibatkan seluruh unsur hingga 23 Agustus mendatang," sebutnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Corona Kepri