CORONA KEPRI

Karimun Zona Merah Covid-19, Bupati Aunur Rafiq: PPKM Level 3 Hingga 23 Agustus 2021

Bupati Karimun Aunur Rafiq berharap PPKM Level 3 hingga 23 Agustus 2021 membuat Bumi Berazam keluar dari zona merah covid-19.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Bupati Karimun Aunur Rafiq, Jumat (13/8/2021). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Karimun Zona Merah Covid-19 berdasarkan data Satgas Covid-19 Kepri hingga 12 Agustus 2021.

Pemkab Karimun pun mengambil langkah mengantisipasi lonjakan kasus baru covid-19 di Karimun itu.

Salah satunya dengan menerapkan PPKM Leve 3 yang bakal berlaku hingga 23 Agustus 2021.

Berbagai aturan terhadap aktivitas usaha di tengah kalangan masyarakat mulai dibatasi.

Selain Karimun, terdapat Kabupaten Lingga yang berstatus zona merah covid-19.

Sementara Kota Batam dan Tanjungpinang diketahui sudah turun menjadi zona oranye.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengungkapkan terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian bagi seluruh kalangan masyarakat.

Pertama kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama.

Dengan hal ini, pembelajaran tatap muka terbatas yang di maksud dengan kapasitas 50 persen.

Kemudian bagi sekolah luar biasa kapasitas 100 persen dengan minimal sekelas hanya 5 orang.

Sementara, PAUD kapasitas yang di izinkan hanya 33 persen, dan wajib menerapkan jarak serta peserta didik dalam satu kelas hanya di benarkan 5 orang.

"Pelaksanaan kegiatan perkantoran juga tetap menerapkan sistem 75 persen Work From Home (WFH), 25 Persen Work From Office (WFO), dan wajib menerapkan prokes yang ketat," ungkapnya.

Namun bagi pelaku sektor esensial baik industri, pasar, toko, swalayan ataupun supermarket dapat beroperasi seratus persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Jika dengan beroperasinya seratus persen ditemukan kluster penyebaran Covid-19, maka kegiatan industri tersebut ditutup selama 5 hari," jelasnya.

Selain itu, Bupati juga mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajan dan sejenisnya untuk buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Benarkah Warga Hendak Masuk Rumah Ibadah di Batam Wajib Vaksin Covid-19? Ini Kata Kemenag

Baca juga: Belajar Tatap Muka Anambas Berlaku Hanya untuk Daerah Zona Hijau Corona

Bupati Karimun Aunur Rafiq saat mendapat suntik vaksin corona dosis pertama, Kamis (12/8/2021).
Bupati Karimun Aunur Rafiq saat mendapat suntik vaksin corona dosis pertama, Kamis (12/8/2021). (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Meski demikian, ia meminta agar pelaku usaha dapat membatasi jumlah pengunjung.

“Membatasi jumlah pengunjung dengan penyediaan kursi setiap meja yang hanya diperbolehkan satu meja untuk dua kursi.

Sementara jam operasional dibenarkan hibgga pukul 21.00 waktu setempat," terangnya.

Pelaksanaan tempat ibadah juga dapat mengadakan sebagaimana fungsinya dengan menerapkan pembatasan jamaah 25 hingga 50 persen dan di lakukan pengecekan suhu serta wajib membawa peralatan ibadah masing-masing.

Kegiatan olahraga di perbolehkan baik bagi penonton ataupun olahraga mandiri namun tetap prokes yang ketat.

"Ini penting, kegiatan pernikahan atau hajatan saya tegaskan paling banyak 25 persen dan tidak menyediakan hidangan makan di tempat," tambahnya.

Baca juga: Kadinkes Tak Tahu Covid-19 Varian Delta Masuk Karimun Apa Tidak: Prokes Masih Rendah

Baca juga: RSUD Muhammad Sani Terima Makanan Dicampur Tanah Kuburan dari Keluarga Pasien Covid-19

Selain itu, transportasi umum hanya dapat beroperasi sebanyak 70 persen.

Pelaku perjalanan domestik transportasi baik laut maupun udara wajib menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Menunjukkan hasil PCR (H-2) untuk transportasi udara, dan hasil Antigen (H-1) untuk transportasi laut.

"Penerapan PPKM Level 3 di lakukan setiap Kecamatan yang melibatkan seluruh unsur hingga 23 Agustus mendatang," sebutnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved