KORUPSI DI BINTAN
Reaksi Gubernur Kepri Soal Apri Sujadi Bupati Bintan Jadi Tersangka Korupsi: Saya Prihatin
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengaku prihatin dengan status baru Bupati Bintan Apri Sujadi. Ia menyebut Apri sudah seperti keluarga sendiri
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Bupati Bintan Apri Sujadi kini telah mendekam di balik jeruji.
Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka, Kamis (12/8/2021) lalu.
Tak sendirian, Plt Kepala BP Bintan Mohd Saleh Umar juga bernasib sama.
Mereka berdua dijerat kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
Lantas, bagaimana reaksi Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkait status baru Apri Sujadi saat ini?
Ansar mengaku sudah mendengar kabar tersebut dan membaca dari berita beredar. Ia pun prihatin.
"Saya prihatin sekali. Kita doakan tentunya, semoga proses hukum yang dijalani dimudahkan Allah SWT," ucap Ansar Ahmad, Jumat (13/8/2021).
Ia juga memberikan semangat kepada keluarga agar tetap selalu mendoakan.
Gubernur Kepri itu menyebutkan, Apri Sujadi sudah bagian dalam keluarga besarnya.
"Keluarga juga bisa menerima ini dengan keteguhan dan selalu mendoakan.
Beliau itu boleh dikatakan adik saya dan keluarga besar kami," sebutnya lagi.
Terkait jalannya roda pemerintahan di Bintan, termasuk soal status Plt Bupati Bintan, Ansar Ahmad mengaku harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan biro hukum.
"Saya kira proses pemerintah pembangunan tetap berjalan, sesuai mekanisme yang ada," sebutnya.
Ansar pun mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah di Kepri dan para Aparatur Sipil Negara(ASN) untuk bekerja dengan hati-hati.
"Niat baik kita kadang belum tentu hasilnya baik. Kepada teman-teman Kepala Daerah dan ASN haru saling mengingatkan," ujarnya.
KRONOLOGI Hingga Ditahan
Bupati Bintan Apri Sujadi berstatus tersangka atas kasus korupsi kuota cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/8).
Selain ia, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan berinisial Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.
Keduanya langsung ditahan lembaga anti rasuah itu.

Keduanya terjerat kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Atas perbuatannya, Negara ditaksir merugi Rp 250 Miliar.
Apri Sujadi mendapat Rp 6,3 Miliar dari aksinya itu.
Kasus ini setidaknya mencuat setelah tim penyidik KPK memeriksa sejumlah pejabat secara maraton di Polres Tanjungpinang pada Kamis (25/2/2021).
Tidak hanya pejabat Pemkab Bintan. Sejumlah pejabat BP Kawasan Bintan hingga pejabat Pemprov Kepri hingga pengusaha secara bergantian di Polres Tanjungpinang.
Penyidik KPK ketika itu juga memanggil anggota DPRD Bintan Yatir dan mantan Sekda Bintan Azirwan untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (6/4).
Penyelidikan KPK untuk mengungkap kasus korupsi di Bintan kembali berlanjut pada Senin (1/3).
Di sana, tim penyidik KPK menggeledah Kantor BP Bintan yang berlokasi di Jalan Raya Tanjunguban Km 16 Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Tiga mobil dipersiapkan untuk mengangkut sejumlah dokumen dari penggeledahan yang berlangsung selama 12 jam lamanya.
Penyidik KPK membawa satu koper serta tiga kardus berisi dokumen.
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Bupati Bintan yang terletak di Bandar Seri Bintan Buyu.
Satu hari setelahnya, penyidik KPK menggeledah 4 lokasi di Pulau Bintan.
Baca juga: Biodata Apri Sujadi, Bupati Bintan 2 Periode Ditangkap KPK karena Korupsi
Baca juga: Sosok Apri Sujadi Bupati Bintan yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Dulu Dipecat AHY
Dua di antaranya merupakan rumah pejabat Bintan yang berlokasi di Tanjungpinang.
Rabu 3 Maret 2021, penyidik KPK mendatangi gudang perusahaan CV Three Star Bintan dan PT Tirta Anugrah Sukses yang berlokasi di Tanjuuban.
Lebih dari empat jam penggeledahan, tim penyidik KPK yang dikawal polisi bersenjata lengkap membawa sejumlah dokumen dalam koper hitam.
Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK pun kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
"Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat.
Bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara," himbaunya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Bintan