Akal-akalan Kuota Rokok Bawa Apri Sujadi Diborgol, Tunduk Berompi Oranye Belakangi Pimpinan KPK

Duet korupsi yang dilakukan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan M Saleh Umar mengantarkan keduanya menuju jeruji besi sel penjara KPK

ist
Apri Sujadi. Akal-akalan Kuota Rokok Bawa Apri Sujadi Diborgol, Tunduk Berompi Oranye Belakangi Pimpinan KPK 

TRIBUNBATAM.id - Duet korupsi yang dilakukan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan M Saleh Umar, mengantarkan keduanya menuju jeruji penjara KPK.

Ulah keduanya jor-joran memberikan kuota rokok impor, menurut KPK mengakibatkan negara rugi Rp 250 miliar.

Selama dua tahun, 2017-2018, Apri Sujadi diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar.

Sedangkan M Saleh Umar juga diduga menerima uang Rp 800 juta dari pat gulipat kuota rokok impor.

Kedua dianggap melanggar PMK No 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan PMK No 120/PMK.04/2017 serta PMK No 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai KPBPB, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan No 120/PMK.04/2017.

Diketahui, Bupati Bintan terjerat kasus mark up kuota rokok di wilayah Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau FTZ Bintan.

Apri tak sendiri, bersama Ketua Badan Pengusahaan (BP) Bintan Muhammad Saleh Umar (MSU) keduanya berstatus tersangka KPK.

Penetapan tersangka keduanya disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Kronologi Bupati Bintan Apri Sujadi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Cukai Rokok

Keduanya langsung ditahan usai jumpa pers yang digelar KPK secara virtual.

Dalam ekspose tersebut, Apri dan Saleh yang mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol terlihat hanya menunduk.

Keduanya membelakangi pimpinan KPK yang menggelar rincian kasus yang dibacakan oleh pejabat KPK di gedung merah putih.

Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan kontruksi perkara yang sudah diselidiki sejak satu tahun terakhir.

Ali menyebutkan, dua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam pengelolaan KPBPB Bintan Tahun 2016-2018.

Apri Sujadi
Apri Sujadi (ist)

Dalam kasus ini, Apri Sujadi dan MSU diduga menaikkan jumlah kuota rokok di wilayah FTZ Bintan dari tahun 2017-2018 tanpa memerhatikan kebutuhan wajar.

Mark up kuota tersebut dilakukan oleh kedua tersangka agar mendapatkan jatah distribusi rokok dan minuman beralkohol.

"AS, dari tahun 2017 sampai 2018, diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar.

Sedangkan tersangka MSU juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," terang Ali Fikri.

Kasus ini berawal pada 4 Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau lebih populer FTZ Bintan tersebut.

Selanjutnya, 17 Februari 2016, Apri dilantik menjadi Bupati Bintan periode 2016-2021 yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Di awal Juni 2016, Apri melalui stafnya, mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.

Baca juga: Bintan Ditinggalkan Apri Sujadi, Sang Bupati Diciduk KPK dan Resmi Tersangka Korupsi

Dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah hotel di Batam itu, diduga ada penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir.

"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, AS dengan inisiatif pribadi melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan.

Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai Wakil Kepala BP Bintan," kata Ali Fikri.

Namun, Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri.

Alhasil, tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh MSU.

MSU atas persetujuan AS menetapkan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol).

Konfrensi pers KPK Bupati Bintan Berinisial AS resmi Jadi tersangka KPK
Konfrensi pers KPK Bupati Bintan Berinisial AS resmi Jadi tersangka KPK (ISTIMEWA)

Adapun kuota rokok yang diterbitkan sebanyak 290.760.000 batang.

Sedangkan kuota MMEA terbagi atas, yakni golongan A (alkohol 1-5 persen) sebanyak 228.107,40 liter, golongan B (5-20 persen) sebanyak 35.152,10 liter dan golongan C (alkohol di atas 20 persen) sebanyak 17.861.20 liter.

Pada Mei 2017, AS kembali mengumpulkan para distributor rokoh di sebuah hotel di Kota Batam sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.

Selanjutnya, BP Bintan menerbitkan kuota rokok yang jumlahnya lebih besar lagi untuk tahun 2017, yakni sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) serta kuota MMEA.

Dari kuota tersebut, Apri mendapat jatah distribusi kuota sebanyak 15.000 karton.

Sedangkan MSU sebanyak 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

Tahun berikutnya, Februari 2018, AS memerintahkan Alfeni Harmi yang saat itu menjabat Kepala Bidang Perizinan BP Bintan, yang diketahui juga oleh MSU menambah lagi kuota rokok BP Bintan sebesar 21.000 karton dari hitungan awal.

Baca juga: Poin-poin Kasus yang Menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi hingga Jadi Tersangka Korupsi

Sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

AS kembali mendapat tambahan distribusi jatah sebanyak 16.500 karton, MSU 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

Namun Ali Fikri tidak merinci pihak lain yang dimaksud.

"Penetapan kuota rokok dan MMEA di BP Bintan tahun 2016 sampai 2018 diduga dilakukan oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar," kata Ali Fikri.

Selain itu, dari tahun 2016-2018, BP Bintan juga menerbitkan kuota MMEA kepada PT TAS yang belum mendapat izin edar dari BPOM.

Kedua tersangka melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan PMK No. 120/PMK.04/2017 serta PMK Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai KPBPB yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar," kata Ali Fikri.

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved