Buronan Palak Sopir dan Rusak Ambulans, 3 Pemuda Menyerah Dalam Hutan Diburu Buser Polisi

Aksi beringas dilakukan 3 pemuda yang ternyata berstatus buronan kepolisian memalak sopir dan merusak ambulans puskesmas hingga menyerah dalam hutan

Facebook Sandy Adriawinata
Ilustrasi preman yang palak dan pukul sopir truk di Indarung, Padang. Buronan Palak Sopir dan Rusak Ambulans, 3 Pemuda Menyerah Dalam Hutan Diburu Buser Polisi 

TRIBUNBATAM.id - Aksi beringas dilakukan 3 pemuda memalak sopir dan merusak ambulans puskesmas.

Ketiganya menyerah setelah kedinginan dan kelaparan dalam pelarian di tengah hutan, di saat tim gabungan Polri melakukan penyisiran.

Belakangan diketahui para pemuda itu ternyata kriminal kambuhan berstatus buronan polisi yang kerap berpindah-pindah tempat.

Sebelum merusak ambulans milik Puskesmas Maliang, masing-masing dari mereka terlobat aksi kriminal pemalakan dan pengrusakan.

NSB (25), RRM (21) dan RL (28) akhirnya diringkus Polres Alor, setelah melakukan aksi kriminal pengrusakan ambulans pada 31 Juli 2021.

Ketiga pelaku merupakan warga Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor.

"Tiga pelaku ini kabur usai melakukan perusakan.

Kita tangkap kemarin," kata Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, Ahad (8/8/2021).

Baca juga: Viral Video Pemalak, Nyalinya Langsung Ciut Setelah yang Dipalak Lebih Galak

Dua pemuda ternyata buronan setelah melakukan rangkaian penyidikan, ketiga pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka.

Ternyata, dua dari tiga tersangka itu merupakan buronan.

NSB dan RL merupakan buronan kasus perusakan lapak ikan di Kota Kupang.

Perusakan itu dilakukan kedua pemuda tersebut pada awal Juni 2021.

Kasus itu dilaporkan korban ke Polres Kupang Kota.

Namun, sebelum ditangkap, NSB dan RL kabur ke Alor.

Tampilan mobil ambulans Puskesmas Maliang yang dirusak oleh tiga pelaku asal Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Tampilan mobil ambulans Puskesmas Maliang yang dirusak oleh tiga pelaku asal Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) (Dok Polres Alor)

Polres Kupang Kota lalu memasukkan nama dua pemuda itu dalam daftar pencarian orang.

"Setelah kita periksa, keduanya mengaku sebagai pelaku perusakan lapak ikan di Kupang.

Tadi saya sudah koordinasi dengan Kapolres Kupang Kota," kata Agustinus dikutip dari Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Beberapa tahun sebelumnya, tersangka RL juga terlibat kasus pembakaran rumah milik seorang warga Desa Mauta bernama Jeferson Plaimo.

Insiden yang terjadi pada 24 Desember 2019 itu dilaporkan korban ke Polres Alor.

Menurut Agustinus, RL kabur ke Kota Kupang usai membakar rumah warga tersebut.

"Pelaku ini sudah dua kali masuk daftar pencarian orang," kata Agustinus.

Sementara itu, Agustinus menjelaskan kronologi perusakan ambulans milik Puskesmas Maliang.

Peristiwa itu terjadi ketika ambulans yang dikemudikan Jafudin Thalib melintasi Pasar Puntaru, Kecamatan Pantar Tengah.

Baca juga: Pemalak Sopir Truk Ancam Pecah Kaca Beraksi Dekat Kantor Polisi, Premanisme Bermodus Uang Parkir

Di dalam ambulans itu, terdapat tiga tenaga kesehatan.

Ambulans terpaksa berhenti di depan Pasar Puntaru karena jalan yang hendak dilalui dihalangi motor.

Jafudin lalu turun untuk memindahkan motor yang melintang di jalan itu.

Saat mendekati motor tersebut, Jafudin didekati tiga pemuda.

"Melihat gelagat tidak baik dari salah satu pelaku, Jafudin Thalib langsung ketakutan dan masuk ke mobil," kata Agustinus.

Salah satu pelaku, RM mendekati ambulans.

RM memasukkan kepalanya melewati jendela di pintu tengah yang sedang terbuka.

Dari celah itu, RM meminta uang Rp 5.000 kepada salah satu tenaga kesehatan berinisial MB.

Bukannya memberi uang, MB memukul RM dengan sandal.

MB melakukan hal itu karena malu kepada rekan-rekannya.

Alasannya, RM merupakan keponakan MB.

RM pun emosi mendapati perlakuan itu.

Pelaku lainnya, NSB, langsung merusak ambulans saat melihat temannya dipukul dengan sandal.

"Kaca mobil, bodi dan spion mobil tersebut rusak," ujar Agustinus.

Salah satu warga lalu datang dan menghentikan perusakan yang dilakukan tiga pemuda itu.

Warga meminta sopir segera melanjutkan perjalanannya.

Sopir dan tenaga kesehatan lalu menuju kantor polisi terdekat untuk melaporkan kejadian itu.

Setelah menerima laporan, polisi langsung turun ke lokasi untuk mencari pelaku.

Namun, pelaku telah kabur ke hutan.

Baca juga: Berusia Belasan Tahun, Pria Ini jadi Pemalak yang Ditakuti, Bahkan Punya Anak Buah Umur 30 tahun

Polisi menerjunkan personel Brimob menggunakan kapal cepat milik Polair menuju Desa Mauta.

"Kita bawa anggota Brimob, untuk mem-backup personel Buser Reskrim dan Intel Polres Alor yang sudah berangkat mendahului ke TKP malam sebelumnya, membantu Polsek Pantar Barat," kata Agustinus.

Petugas menyisir sejumlah lokasi diduga persembunyian ketiga pelaku.

Ketiga pemuda itu akhirnya menyerah karena sudah terdesak akibat kedinginan dan kelaparan.

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Alor untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiga pemuda itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KHUP, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved