Jumat, 10 April 2026

SELEB TERKINI

Imbas dr Richard Lee Ditahan Polisi, Kini Muncul Petisi Ingin Kartika Putri Dipenjarakan

dr. Richard Lee diminta untuk dibebaskan sementara itu muncul petisi yang ingin penjarakan Kartika Putri, petisi tembus 1500 tanda tangan.

Instagram @kartikaputriworld/ Layar Tangkap Chanel Youtube dr. Richard Lee, MARS
Kartika Putri dan dr. Richard Lee. 

TRIBUNBATAM.id - Setelah dr, Richard Lee diamankan oleh pihak kepolisian.

Sosok Kartika Putri menjadi sorotan publik dan sempat muncul tudingan terhadap dirinya.

Kartika Putri sempat dituding menjadi penyebab dr. Richard Lee ditangkap oleh polisi.

Baca juga: Imbas Penangkapan dr Richard Lee, Kartika Putri Banjir Hujatan, Istri Habib Usman Trending

Atas tudingan terhadapnya tersebut, Kartika Putri buka suara dan unggah video press conference dari pihak kepolisian.

Penangkapan dr. Richard Lee ini terjadi di tengah perseteruannya dengan Kartika Putri.

Kartika Putri sempat melaporkan dr. Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik.

Dari fakta yang diungkapkan oleh pihak kepolisian, dr Richard Lee ditangkap kepolisian atas dugaan illegal access atau akses ilegal terhadap akun media sosial miliknya.

Baca juga: Opini Praktisi Hukum Hotman Paris soal Ilegal Akses di Kasus Dokter Richard Lee

Pelanggaran yang diduga dilakukan Richard Lee lantaran akun media sosialnya sudah menjadi barang bukti oleh pihak berwajib sejak 5 Agustus 2021.

Jadi dapat disimpulkan, Richard Lee ditangkap bukan karena kasus yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

Namun masih banyak yang tak menerima dengan diamankannya Richard Lee.

Kini muncul petisi mendukung dr. Richard Lee dan ingin Kartika Putri dipenjara.

Petisi tersebut muncul di Change.org dengan judul 'Lepaskan Dr​.​Richard atau penjarakan juga Kartika Putri...!!'.

Pantauan Tribunbatam.id, Sabtu (14/8/2021), petisi tersebut telah ditanda tangani lebih dari 1500 orang

Berikut isi keterangan petisi tersebut:

"Kasus bermula ketika KP (Kartika Putri) mengendorse cream wajah, ketika Dr.Richard mengedukasi bahwa cream tersebut mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kulit.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved