Harga Tes PCR Terbaru Sesuai Perintah Presiden Jokowi, Maksimal Rp 550 Ribu
Harga Tes PCR terbaru sesuai dengan perintah Jokowi, tidak boleh lebih dari Rp 550 Ribu, Presiden Jokowi meminta langsung kepada menteri Kesehatan Bud
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Harga PCR terbaru sesuai arahan Presiden Jokowi. Tidak lagi maahal seperti sebelumnya.
Diketahui, PCR saat ini menjadi salah satu syarat masyarakat untuk berpergian.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan hasil testing masyarakat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 diturunkan.
Perintah Jokowi itu sebagai upaya untuk meningkatkan testing masyarakat.
Baca juga: Penumpang KM Kelud dari Pelabuhan Batu Ampar Batam Meningkat, Tak Lagi Swab PCR
Baca juga: Pemerintah Rumuskan Standarisasi Harga Tes PCR Bersama Sejumlah Pihak
"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (15/8/2021), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Ia pun mengaku sudah meminta Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, untuk melaksanakan kebijakannya itu.
Jokowi ingin harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini."
"Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu," jelasnya.
Tak hanya biaya, Jokowi juga ingin hasil tes PCR dapat segera diketahui.
"Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," pungkas dia.
Kata IDI soal Harga Tes PCR
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto mengatakan, faktor utama mahalnya harga tes Covid-19 di Indonesia adalah pajak barang masuk ke Indonesia yang cukup tinggi.
Perbandingan harga di Indonesia dengan negara lain juga tak hanya berlaku pada tes PCR, melainkan segala keperluan obat-obatan, dan laboratorium.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/20-5-2021-presiden-jokowi.jpg)