BATAM TERKINI

Hari Anak Nasional 2021, 23 Anak LPKA Batam Dapat Remisi dari Kemenkumham

Tak hanya pemberian remisi saat Hari Anak Nasional, 15 warga di Rutan Batam juga mendapat asimilasi program Kemenkumham.

TribunBatam.id/Istimewa
Kunjungan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga sekaligus pemberian remisi dan melihat pembinaan di dalam LPKA, Jumat (23/7/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hari Anak Nasional 2021 yang diperingati hari ini, Jumat (23/7/2021) disambut riang 23 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Batam.

Mereka mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman antara satu hingga tiga bulan.

Mereka merupakan bagian dari total 1.020 anak yang mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui program Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2021.

Dalam tema 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju', sebanyak 1.001 Anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian.

Sementara 19 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.

Dari 1.001 Anak penerima RAN I, sebanyak 751 Anak mendapat remisi 1 bulan, 129 Anak mendapat remisi 2 bulan, 116 Anak mendapat remisi 3 bulan, dan 5 Anak mendapat remisi 5 bulan.

Kunjungan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga sekaligus pemberian remisi dan melihat pembinaan di dalam LPKA, Jumat (23/7/2021).
Kunjungan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga sekaligus pemberian remisi dan melihat pembinaan di dalam LPKA, Jumat (23/7/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Sementara itu dari 19 Anak penerima RAN II, 16 Anak mendapat remisi 1 bulan dan 3 Anak mendapat remisi 3 bulan.

Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatra Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima RAN terbanyak sejumlah 70 Anak per wilayah.

Disusul Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 Anak, dan Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 Anak.

"Pemberian remisi bervariasi. Untuk anak yang langsung bebas tidak ada," ungkap Kepala LPKA Batam, Novriadi, Jumat (23/7/2021).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga mengungkapkan, pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran Negara dalam mengedepankan masa depan anak.

Baca juga: 23 Anak di LPKA Kelas II A Batam Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Baca juga: 20 Anak Didik Pemasyarakatan LPKA Batam Ikut Pelatihan Sablon

Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak.

Reynhard pun berpesan kepada Anak di seluruh LPKA khususnya penerima RAN II yang langsung bebas untuk tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat.

Saat ini terdapat 1.864 Anak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved