Senin, 20 April 2026

JADWAL KAPAL

Ferry Pelabuhan Sri Bintan Pura Tujuan Dumai Kembali Beroperasi Selain Batam

Meski jadwal kapal ferry antar provinsi di Pelabuhan Sri Bintan Pura mulai beroperasi, KSOP mencatat kondisi penumpang masih belum meningkat.

|
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
PELABUHAN SRI BINTAN PURA - Aktivitas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Senin (12/4/2021). Jadwal kapal ferry antar provinsi mulai beroperasi hari ini, Selasa (17/8/2021). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Jadwal Kapal Ferry antar provinsi di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang kembali beroperasi.

Rute pelayaran antar provinsi seperti ferry tujuan Dumai, Provinsi Riau sebelumnya terpaksa terhenti akibat pandemi Covid-19.

Terlebuh saat sejumlah daerah termasuk Tanjungpinang menerapkan PPKM Level 4.

Tidak hanya rute kapal antar provinsi, sejumlah Jadwal Kapal Ferry seperti kapal rutin tujuan Pelabuhan Telaga Punggur Batam dan sejumlah kapal tujuan Lingga dan Karimun mengalami penyesuaian jadwal karena sepinya calon penumpang.

Kini selain empat Jadwal Kapal Ferry rutin tujuan Telaga Punggur Batam, terdapat tiga jadwal pelayaran kapal lainnya dengan tujuan Sei Tenam, Kabupaten Lingga.

Serta tujuan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.

Kemudian kapal tujuan Dumai, Provinsi Riau.

Seksi Keselamatan Berlayar (Kesbel) Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelayaran atau KSOP Tanjungpinang, Marta Wilaya mengungkapkan, empat trip pelayaran kapal tujuan Pelabuhan Telaga Punggur Batam di antaranya berangkat mulai pukul 10.00 WIB, 13.00 WIB, 15.30, dan 17.30 WIB.

"Selain Jadwal Kapal Ferry rutin tujuan Batam, hari ini ada 3 kapal yang akan beroperasi.

Termasuk pelayaran antar provinsi tujuan Dumai sudah akan berjalan normal seperti biasanya," sebutnya, Selasa (17/8/2021).

Sementara trip pelayaran antar pulau lainnya seperti Anambas belum diterima KSOP Tanjungpinang.

KSOP Tanjungpinang mencatat, jumlah penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura cenderung belum meningkat, meski Tanjungpinang sudah berstatus PPKM Level 3.

Untuk syarat keberangkatan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), calon penumpang wajib melamporkan sertifikat keterangan vaksin minimal dosis pertama sertasurat keterangan swab antigen dengan hasil negatif.

"Belum normal jumlah penumpang yang berangkat.

Karena selama PPKM ini jadwal kapal juga terbatas.

Baca juga: PPKM Level IV, Jadwal Kapal Ferry Pelabuhan Sri Bintan Pura Tujuan Batam Hanya 3 Trip

Baca juga: Syarat Naik Kapal Pelni saat Pandemi, Tak Lagi Hasil Negatif Swab PCR

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved