CORONA KEPRI

Syarat Terbang Tanjungpinang-Tambelan Kini Wajib Tes PCR, Warga: Lebih Mahal Biaya Tes PCR

Warga mengeluhkan syarat terbang terbaru dari Tanjungpinang ke Tambelan Bintan mesti menggunakan tes PCR. Biaya tes pcr lebih mahal dari tiket pesawat

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Syarat Terbang Tanjungpinang-Tambelan Kini Wajib Tes PCR, Warga: Lebih Mahal Biaya Tes PCR. Foto calon penumpang saat berada di Bandara RHF Tanjungpinang, belum lama ini 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengeluarkan surat edaran terbaru perihal perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum.

Itu dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 pada tanggal 16 Agustus 2021 kemarin.

Dalam aturan itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara harus menyertakan surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR).

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) terbaru Gubernur Kepri Nomor 558/SET-STC19/VIII/2021.

Di lapangan, syarat PCR itu dikeluhkan sejumlah penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara khususnya rute dari Tanjungpinang ke Tambelan Bintan dan sebaliknya.

Seorang warga Bintan yang bertempat tinggal di Kecamatan Tambelan, Iwan mengaku, aturan baru itu sangat memberatkan calon penumpang.

Pasalnya, sebelumnya penumpang cukup menyertakan surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen.

Baca juga: Harga Tes PCR di Tanjungpinang Turun, Warga: Alhamdulillah, Kami Sangat Terbantu

Baca juga: Harga Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma Turun Nyaris 50 Persen, Begini Rinciannya

Setelah terbitnya surat edaran terbaru Gubernur, pihak maskapai mengingatkan calon penumpang untuk melengkapi surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR.

"Jadi mulai penerbangan berikutnya dari Tanjungpinang ke Tambelan, Bintan harus menunjukkan hasil PCR. Tapi Selasa (17/8/2021) pagi masih ditoleransi karena surat edaran gubernur baru keluar Senin (16/8/2021) siang," katanya, Selasa.

Iwan melanjutkan, sebelumnya masyarakat tidak terlalu keberatan dengan syarat surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen.

Namun dengan keluarnya surat edaran terbaru terkait pemberlakuan syarat tes swab PCR, justru dirasakan memberatkan oleh masyarakat atau calon penumpang.

Tampak depan Bandar Udara Tambelan. Bandara kebanggaan masyarakat Bintan ini baru diresmikan pada pekan pertama Agustus 2020
Tampak depan Bandar Udara Tambelan. Bandara kebanggaan masyarakat Bintan ini baru diresmikan pada pekan pertama Agustus 2020 (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

Pasalnya, harga tes PCR lebih mahal dibandingkan harga tiket pesawat yang mereka keluarkan untuk rute Tanjungpinang ke Tambelan Bintan.

Diketahui tiket pesawat untuk rute Tanjungpinang ke Tambelan saat ini sekira Rp 390 ribu. Ditambah lagi biaya tes PCR sekira Rp 525 ribu.

"Inilah yang terlalu memberatkan bagi kita, lebih mahal biaya test PCR daripada tiket pesawat," keluhnya.

Iwan menambahkan, untuk keberangkatan rute Tanjungpinang ke Tambelan Bintan dilayani pesawat perintis.

Waktu perjalanan udara sekira 75 menit.

"Masa dalam satu wilayah saja harus pakai tes swab PCR, harusnya dipertimbangkan,"ungkapnya.

Warga Bintan ini berharap pemerintah daerah bisa memberikan solusi agar perjalanan udara di dalam satu wilayah seperti Tanjungpinang ke Tambelan tidak mengharuskan surat keterangan bebas covid-19 hasil tes swab PCR.

Melainkan cukup surat keterangan bebas dari hasil rapid test antigen. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved