HUT RI

Dua Warga Binaan Kasus Korupsi di Lapas Kelas III Dabo Singkep Dapat Remisi HUT RI ke-76

Dua warga binaan kasus korupsi pemeliharaan gedung RSUD Dabo Singkep dapat remisi HUT RI ke-76.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Penyerahan SK remisi HUT RI ke-76 kepada Napi di Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (17/8). 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 begitu dirasakan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Dabo Singkep Lingga.

Khususnya 41 orang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Yang cukup menarik, pemberian remisi itu juga diberikan kepada mantan Direktur RSUD Dabo Singkep, Asri Wijaya Surbakti.

Serta Satria Nagawan. Keduanya merupakan warga binaan Lapas Kelas III Dabo Singkep atas kasus korupsi kegiatan pengerjaan pengecatan dan pemeliharaan gedung RSUD Dabo Singkep.

Data yang disampaikan Lapas Kelas III Dabo Singkep, keduanya mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI dengan pengurangan satu bulan.

dr. Asri divonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan pidana penjara.

Sementara Satria Nagawan divonis 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan

Satria Nagawan sebelumnya diketahui sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Lingga.

Ia sebelumnya dipercaya menjadi sopir Bupati Lingga ketika itu, sekaligus orang yang diperintahkan oleh Asri Wijaya Surbakti.

Dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pemeliharaan rutin/berkala Gedung Kantor RSUD Dabo Singkep ini terkait pagu anggaran sebesar Rp 1.020.000.000.

Dana berasal dari APBD-P Kabupaten Lingga tahun anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga.

Keduanya ditahan pada 5 Januari 2021. Mereka berdua sudah menjalani hukuman sekitar 10 bulan.

Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Dewanto mengatakan, dari total 64 penghuni, hanya 23 yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca juga: 9 Warga Binaan Rutan Batam Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Baca juga: PERDANA, Lapas Kelas III Dabo Singkep Terima Penghargaan Menkumham Yasonna Laoly

LAPAS KELAS III DABO SINGKEP - Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi HUT RI ke-76 kepada Napi di Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (17/8).
LAPAS KELAS III DABO SINGKEP - Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi HUT RI ke-76 kepada Napi di Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (17/8). (TribunBatam.id/Istimewa)

Mereka yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI itu di antaranya terjerat kasus korupsi, narkotika, perlindungan anak, perampokan hingga kasus asusila.

Remisi yang diterima pun berbeda-beda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved