KEPRI TERKINI
Soal Aset Kepri di Batam, Gubernur Ansar Bersyukur Selesai dengan Win Win Solution
Ada beberapa aset bangunan Pemprov Kepri di Batam. Gubernur Ansar bersyukur penyelesaian aset itu bisa win win solution
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad didampingi Pj Sekda Kepri Lamidi mengikuti Rapat Koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dengan Pemerintah Kota Batam dan KPK RI melalui video conference dari Ruang Kerja Gubernur di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Rabu (18/8/2021).
Agenda rakor ini sebagai tindak lanjut penyelesaian Aset Personel, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumentasi (P3D) yang belum selesai.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam sambutannya menyampaikan, bahwa referensi yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan serah terima aset ini adalah Undang-Undang.
Yaitu selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun setelah terbentuk daerah otonom baru, maka Provinsi Induk menyerahkan semua aset yang berada di wilayah otonom baru.
"Maka Provinsi Riau secara resmi sudah menyerahkan itu, akan tetapi ada sedikit kerancuan latar belakang.
Yaitu ada yang aset tanahnya diserahkan kepada Pemprov Kepri, namun bangunannya diserahkan ke Pemko Batam dan juga sebaliknya," kata Ansar.

Dari catatan terdapat ada 10 aset yang tanahnya diserahkan Pemprov Riau kepada Pemprov Kepri, namun aset bangunannya dibangun melalui APBD Provinsi Riau.
Kecuali aset tanah perumahan di Jl. Kartini I No. 29 Sei Harapan, yang aset bangunannya dikembangkan Pemko Batam. Selain itu terdapat 2 aset bangunan Pemprov Kepri di Batam.
Baca juga: Tarif Tes PCR Turun, Gubernur Kepri Minta Dinkes Kabupaten/Kota Awasi Klinik Nakal
Baca juga: Gubernur Kepri: Jaga Kemerdekaan dengan Memupuk Persatuan dan Kesatuan
"Kemudian atas niat baik Pemprov Kepri sebenarnya sudah menyerahkan beberapa aset ini kepada Pemko Batam yaitu 3 aset tanah perumahan dan 1 aset tanah kantor di Jl. Hang Tuah Belakangpadang serta aset bangunan Gedung Arsip di Sekupang.
Juga aset tanah perumahan di Jl. Kartini I No. 29 Sei Harapan yang masih dalam proses," ujarnya.
Menurut Ansar, dari 12 aset tersebut ada yang dibutuhkan untuk tetap menjadi aset Pemprov Kepri. Karena ada 3 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemprov Kepri di Batam yang sampai saat ini belum memiliki kantor.
"Yaitu 4 aset tanah di Jl. Kartini III serta khusus untuk aset di Jl. Kartini I No. 30 Sei Harapan, besar harapan kami agar dapat tetap menjadi aset Pemprov Kepri yang rencananya akan dijadikan rumah singgah bagi pasien rujukan dari luar Kota Batam yang melakukan pengobatan di Kota Batam," kata Ansar.
Dari hasil mediasi, didapat kesimpulan bahwa Pemko Batam setuju aset di Jl. Kartini I No. 30 Sei Harapan yang sekarang dipakai Pemko Batam sebagai Kantor Disnaker tetap menjadi Aset Pemprov Kepri.
Dengan catatan Pemko Batam meminta waktu untuk mempersiapkan anggaran sewa untuk proses pemindahan Kantor Dinas Tenaga Kerja tersebut.
Terkait hal ini, Gubernur Kepri itu bersyukur dalam rakor kali ini sudah menemukan titik temu permasalahan.
Dengan penyelesaian secara kekeluargaan serta dengan win win solution.