EMAS HARI INI

Jangan Gegabah, Jual Emas Batangan Kena Pajak, Ini Tips agar Tetap Untung?

Jika berencana merealisasikan investasi dalam bidang emas terutama emas batangan sebaiknya ingat beberapa hal bahwa buyback berpotensi dikenakan pajak

via kontan
ILUSTRASI. Emas batangan Antam. Jangan Gegabah, Jual Emas Batangan Kena Pajak, Ini Tips agar Tetap Untung? 

TRIBUNBATAM.id - Logam mulia emas dari dulu hingga sekarang jadi pilihan berinvestasi.

Baik itu jenis emas batangan maupun perhiasan, emas sama-sama punya nilai beli dan jual yang tinggi.

Bagi investor, lazim memilih emas batangan ketimbang emas perhiasan yang digemari kalangan ibu rumah tangga.

Entah itu emas batangan maupun emas perhiasan sama-sama instrumen investasi menggiurkan.

Nah, jika berencana merealisasikan investasi dalam bidang emas, terutama emas batangan sebaiknya ingat beberapa hal.

Sebab, transaksi penjualan kembali alias buyback emas batangan berpotensi dipotong pajak penghasilan yaitu PPh 22.

Baca juga: Perbedaan Pajak Emas Batangan dan Emas Perhiasan, Sudah Tahu?

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% persen bagi pemegang NPWP.

Adapun, bagi yang tidak punya NPWP, potongan pajak lebih besar, yaitu 3 persen.

PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan emas kembali dipotong langsung dari total nilai penjualan emas.

Agus Lihin, konsultan pajak, mengatakan pemotongan terjadi jika transaksi penjualan emas kembali dilakukan dengan badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, misalnya PT Aneka Tambang (Antam).

"Penjualan emas yang melebihi Rp 10 juta akan dipotong PPh Pasal 22 kembali.

Namun, hasil potongan pajak ini dapat dikreditkan pada SPT Tahunan jika wajib pajak memasukkan bukti potongan PPh Pasal 22 pada SPT Tahunannya," kata Agus.

Agustina Fitria, Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planner menyebut, saat memutuskan berinvestasi emas, investor memang harus mempertimbangkan berapa biaya atau pajak yang akan dikenakan.

Dengan ketentuan saat penjualan emas batangan dikenakan 1,5 persen hingga 3 persen, ada baiknya menjual emas dalam jumlah yang kecil.

"Yang dikenakan pajak, kan, yang di atas Rp 10 juta.

Baca juga: JANGAN Tertipu, Begini Cara Membedakan Emas Asli Atau Palsu

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved