Nasib Oknum Dokter Nakal di Batam, Jaksa Tuntut Pidana Penjara 1 Tahun 2 Bulan
Kasi Intelijen Kejari Batam Wahyu Octaviandi menyebut, oknum dokter nakal DS dituntut Jaksa 1 tahun 2 bulan penjara saat sidang Kamis (19/8/2021)
Editor:
Dewi Haryati
TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Nasib Oknum Dokter Nakal di Batam, Jaksa Tuntut Pidana Penjara 1 Tahun 2 Bulan. Foto KEJARI BATAM - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri/ Kejari Batam, Wahyu Octaviandi, Rabu (21/7/2021).
Lebih lanjut, Didi mengungkapkan jika kasus kejahatan terhadap kesusilaan oleh oknum dokter juga pernah terjadi di Sei Lekop, Kota Batam, beberapa waktu lalu.
Namun oknum dokter itu dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
"Sudah dipulihkan status kepegawaiannya dan juga sudah ditugaskan kembali untuk yang di Sei Lekop itu," ujarnya.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam