Nasib Oknum Dokter Nakal di Batam, Jaksa Tuntut Pidana Penjara 1 Tahun 2 Bulan
Kasi Intelijen Kejari Batam Wahyu Octaviandi menyebut, oknum dokter nakal DS dituntut Jaksa 1 tahun 2 bulan penjara saat sidang Kamis (19/8/2021)
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Oknum dokter nakal di Batam berinisial DS (38) dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Hal ini diketahui seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho membacakan tuntutan terhadap terdakwa DS pada persidangan secara virtual, Kamis (19/8/2021).
"Tadi sudah dibacakan. Tuntutannya 1 tahun 2 bulan penjara," tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Octaviandi saat dikonfirmasi Tribun Batam.
Sebagaimana diketahui, perkara asusila DS cukup menjadi sorotan banyak pihak.
Baca juga: Sidang Perkara Oknum Dokter Nakal di Batam, Jaksa: Minggu Depan Pembacaan Tuntutan
Baca juga: Ombudsman Kepri Soroti Kasus Oknum Dokter Nakal di Batam, Lagat: Harus Transparan
Bukan tanpa alasan, perbuatan DS dianggap telah mencoreng wajah dunia kedokteran di Batam.
Dokter di salah satu klinik kenamaan di sekitar Batam Center ini diamankan pihak kepolisian pertengahan April 2021 silam.
Saat itu, berdasarkan laporan korban berinisial VS (22), DS diduga telah melakukan pelecehan seksual ketika sedang memeriksa keluhan di areal kewanitaannya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan kasus DS di persidangan.
"Kalau nanti terbukti bersalah, baru keluar sanksi seperti pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).
Biasanya dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) itu setahun atau dua tahun untuk sanksinya," jelas Didi ke Tribun Batam.
Untuk saat ini, Didi mengatakan jika sidang di Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) belum dapat dilakukan.
Mengingat, kasus ini sudah memasuki ranah pidana seusai korban melaporkan tindakan DS ke polisi.
Didi melanjutkan, biasanya sidang di MKEK akan digelar apabila terjadi pelanggaran kode etik oleh dokter.
"[Sidang] Etik lebih tinggi sebetulnya kalau dilihat dari hierarki kami. Tapi untuk ini, kalau terbukti bersalah baru bisa diambil sikap.
Selama proses sidang masih berjalan, ya masih memakai prinsip asas praduga tak bersalah," tambahnya.