Warga Gerebek Mobil Goyang, Temukan Dua Sejoli Tanpa Busana, Diduga Anak Pengusaha

Saat mendekat, seorang warga kaget mengetahui di dalam mobil goyang terdapat dua sejoli yang ditengarahi berbuat asusila.

Surya.co.id
Warga Gerebek Mobil Goyang, Temukan Dua Sejoli Tanpa Busana, Diduga Anak Pengusaha. Foto Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Warga Desa Batuan, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Madura, Jawa Timur dihebohkan dengan adanya dua sejoli yang tertangkap basah tengah berbuat asusila di dalam mobil.

Saat digerebek, dua sejoli itu tertangkap basah tanpa busana di dalam mobil goyang.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penggerebekan mobil goyang berawal dari kecurigaan warga dengan sebuah mobil yang terparkir di Jalan Raya Lenteng, Desa Batuan, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Madura, Jawa Timur.

Warga yang merasa curiga perlahan mendekati mobil berwarna putih dengan nopol M 1628 VN.

Saat mendekat, seorang warga kaget mengetahui di dalam mobil goyang terdapat dua sejoli yang ditengarahi berbuat asusila.

Pelaku pria diketahui berinisial R yang diduga putra salah satu pengusaha swalayan terbesar di Kabupaten Sumenep.

Saat digerebek warga, R tengah berduaan di dalam mobil dengan posisi tanpa busana bersama perempuan yang diduga adalah kekasihnya.

R memakai kaos warna hitam motif lingkaran putih.

Baca juga: Bidan PNS Terseret Kasus Mobil Goyang, Digerebek Warga Ngaku Sudah Sering Melakukan

Baca juga: Skandal Mobil Goyang Bikin Kapolsek Lengser, Istri Pergoki Oknum Kompol Bersama Janda

Sementara kekasih R yang memakai jilbab berwarna krim, dan celana jeans hitam, baju motif liris-liris krim belum diketahui identitasnya.

“Ini ada mobil bergoyang, tepat di depan rumah saya," kata salah satu suara perempuan yang merekam kejadian itu dan tersebar pada hari Senin (16/8/2021).

Bahkan aksi penggerebekan mobil bergoyang direkam dan videonya viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 27 detik, 9 detik dan 27 detik yang tersebar di sejumlah grup WhatsApp.

"Ayo bawa kedua pasangan ini ke Kepala Desa (Kades). Kenapa nggak main di hotel saja," kata laki-laki yang mengambil rekaman dalam video tersebut.

Dalam video tampak terlihat kekasih R berulang kali memperbaiki celana ketatnya itu.

Saat tertangkap basah oleh warga, R bersama kekasihnya tak berkutik.

Posisi kekasih R yang masih ada di dalam mobil sembari memperbaiki bajunya dan enggan berbicara.

Hanya terdengar suara R yang meminta maaf kepada warga atas tindakan asusila itu.

"Mohon maaf mas, saya salah. Tolong maafin saya," berikut suara R dalam video viral itu.

Kekasih R yang sempat panik masih ada dalam mobil saat ketahuan bahwa mobil bergoyangnya yang terparkir di pinggir jalan tertangkap basah oleh warga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Purwo Edi Prawito mengaku tidak tahu secara rinci soal peristiwa viralnya sebuah video mobil bergoyang di Jalan Raya wilayah Kecamatan Batuan Sumenep.

Namun Purwo Edi Prawito membenarkan viralnya video mobil bergoyang yang menghebohkan warga.

"Iya memang betul itu terjadi tadi malam dan yang nangkap warga tidak melalui Satpol PP. Kayaknya langsung ke kalebun dan polisi," kata Purwo Edi Prawito, Senin (16/8/2021).

Mantan Camat Batu Putih ini menambahkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih belum mengantongi identitas sejoli dalam insiden mobil bergoyang tersebut.

"Kalau saya masih belum mengantongi. Karena bukan ditangani kita itu tadi malam. Pasukan saya juga gak ada laporan hingga detik ini," katanya.

Kasus Sebelumnya Hebohkan Sampang

Kasus mobil bergoyang sebelumnya menghebohkan warga di sekitar Pasar Kamisan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Pelaku adalah seorang bidan PNS dan pegawai swasta.

Warga yang mengetahui mobil goyang sendiri itu menghampiri dan nyaris main hakim sendiri.

Sebab, pada saat keduanya diduga berbuat tak senonoh, kondisi pasar dalam keadaan ramai.

Kapolsek Ketapang, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho mengatakan, perbuatan mereka diketahui oleh warga.

Peristiwa itu bermula saat ada dua unit mobil jenis Luxio warna hitam dan CRV putih memarkir di depan pasa sapi (Kamisan) (21/1/2021), skeitar 17.00 WIB.

Namun, tidak lama kemudian mobil Luxio hitam itu bergoyang-goyang sehingga, dengan rasa curiga warga menghampiri dan keduanya diduga berbuat mesum.

Mengetahui hal itu, warga yang berada di lokasi langsung melaporkan ke Polsek Ketapang.

"IR merupakan ASN (PNS) yang bekerja di salah satu Klinik di Sampang asal Desa Tobai Timur dan ia sudah bersuami yang saat ini bekerja di salah satu RS di Pamekasan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (22/1/2021).

Ia menambahkan, sedangkan T merupakan warga Kabupaten Malang tapi tinggal di Kecamatan Banyuates yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta.

"T juga sudah memiliki keluarga, namun istrinya tinggal di Malang," tuturnya.

Kasus ini pun bergulir di persidangan.

Setelah enam bulan berjalan, oknum bidan berinisial IR bersama selingkuhannya berinisial T, yang menjadi tersangka kasus ini dihukum 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (12/7/2021).

Hakim PN Sampang Afrizal memastikan bu bidan dan pegawai swasta asal Kabupaten Malang ini terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang perbuatan kesusilaan di tempat umum.

Setelah vonis itu, IR yang sebelumnya bertugas di di Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang itu telah dieksekusi ke rumah tahanan kelas II B Sampang.

Namun, untuk T belum dieksekusi karena masih sakit.

"Sebelumnya sudah dipanggil, tapi masih sakit," terang Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi.

Selain dihukum penjara, IR juga terancam diberhentikan secara tidak hormat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat putusan PN Sampang.

Hal itu dilakukan sebagai syarat pemberian sanksi kepegawaian terhadap IR yang statusnya Pegawai Negeri Sipil.

"Kita masih nunggu surat putusan dari Pengadilan Negeri Sampang, sebelumnya sudah mengajukan," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk sementara ini, IR diberhentikan dari jabatan negeri selama tiga bulan, di mana durasi tersebut merupakan masa tahanan yang diperoleh akibat kasus yang dilakukan.

"Nantinya setelah yang bersangkutan keluar, baru kita akan melakukan langkah-langkah pemberian sanksi," terangnya.

Pria yang akrab disapa Yoyok itu menuturkan jika sebelum sanksi diberikan, tentunya terlebih dahulu membentuk tim khusus yang beranggotakan dari Inspektorat dan atasan dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Sampang.

Dalam tugasnya, untuk menilai atau mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada IR.

"Nanti itu juga ada pertimbangan dari Bapak Bupati, jadi akan sesuaikan dengan segala pertimbangan yang ada," ucapnya.

"Misalkan dari segi sumpah janji PNS, atau sejenisnya, yang jelas Tim yang menentukan," imbuhnya.

Sementara, untuk sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada yang bersangkutan bisa saja terjadi, namun tergantung keputusan Tim khusus nantinya.

"Bisa jadi, sesuai nanti keputusan dari Bapak Bupati," pungkasnya. (Ali Hafidz Syahbana)

(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mobil Goyang Digerebek Warga, Ada Pria dan Wanita Tanpa Busana, Diduga Anak Pengusaha

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved