Khusus Mahasiswa, Begini Cara Dapatkan Bantuan Uang Kuliah dari Kemendikbud

Mulai September 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak

Tribun News
ilustrasi uang rupiah 

TRIBUNBATAM.id  - Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan kepada mahasiswa. 

Jika sebelumnya telah diberikan kuota internet gratis kepada pelajar, mahasiswa hingga tenaga pendidik. 

Kali ini dalam bentuk bantuan uang kuliah kepada mahasiswa.  Hal ini tentu saja menjadi kabar yang menggembirakan. 

Mulai September 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 berlaku untuk seluruh mahasiswa yang selama ini belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah.

Baca juga: CEK Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis bagi Siswa, Mahasiswa, Guru, dan Dosen

Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 berlaku untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Kemendikbud-Ristek menyalurkan bantuan UKT 2021 untuk meringankan beban mahasiswa dan orang tua yang terdampak pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan UKT Tahun 2021 pada 4 Agustus 2021.

"Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," kata Nadiem, Rabu (18/8/2021).

Nadiem mengatakan, alokasi anggaran untuk bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 adalah Rp 745 miliar.

Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 akan disalurkan langsung ke masing-masing perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Nadiem mengatakan, bantuan UKT Kemendikbud-Ristek akan dicairkan mulai September 2021.

Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.

Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Nadiem mengimbau kepada mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 untuk segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi, untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Baca juga: Cara Mengetahui Pekerja dapat Subsidi Bantuan Gaji, BLT Tahap II Cair

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved