Khusus Mahasiswa, Begini Cara Dapatkan Bantuan Uang Kuliah dari Kemendikbud

Mulai September 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak

Tribun News
ilustrasi uang rupiah 

Syarat mendapat bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021

Mengutip laman Indonesia.go.id, 14 Agustus 2021, mahasiswa yang hendak mengajukan diri sebagai penerima bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Adapun syarat penerima bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 adalah sebagai berikut:

* Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.

* Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 bukanlah penerima KIP Kuliah.

* Mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.

* Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek untuk pembayaran di semester ganjil 2021.
 

Cara mendapat bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021

Apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek, maka mahasiswa bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 dengan cara berikut:

* Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi.

* Setelah itu pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

* Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada perguruan tinggi.

Penyaluran bantuan UKT 2021 diawasi Kemdikbud-Ristek bakal memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT.

Sanksi berlaku jika ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, namun tidak mendapatkan haknya.

Jika ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.

Mahasiswa dapat mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id/ apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 tersebut.

Kemendikbudristek juga mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.

Itulah cara dan syarat mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021. Semoga kamu bisa lolos seleksi mendapat bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved