Kamis, 28 Mei 2026

Pengacara Minta Terdakwa Kasus Penadahan Besi Scrap di Batam Dibebaskan saat Sidang Pledoi

Pengacara terdakwa Usman alias Abi meminta majeiis hakim membebaskan kliennya.Ia menilai tak ada satu bukti pun yang meyakinkan kliennya bersalah

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Sidang lanjutan perkara penadahan besi scrap di Kabil, Kota Batam, Kamis (19/8/2021) di Pengadilan Negeri Batam 

Ia mengatakan, saksi ahli yakin jika isi dari percakapan melalui handphone itu bisa membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah.

Sebab, ada perintah dari pemilik barang yakni PT. Jasib Shipyard dan belum jelasnya perjanjian jual beli dengan PT. Karya Sumber Daya dikarenakan belum terjadi penyerahan objek.

"Bahkan lebih tegas lagi menyatakan tidak ada kasus pencurian dalam peristiwa ini. Kalaupun ada yang hilang, itu bukan pencurian tapi penggelapan, karena besi-besi scrap itu ada dalam penguasaannya," ucapnya.

Oleh sebab itu, Nasib meminta majelis hakim untuk mengeluarkan terdakwa serta membebaskannya dari segala tuntutan.

Tidak hanya itu, ia juga meminta majelis hakim untuk memulihkan hak terdakwa seperti semula.

Sidang penyampaian pledoi dari penasehat hukum terdakwa digelar secara daring.

Dimana, para terdakwa dalam perkara ini mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Barelang Batam.

Tanggapan Kejari Batam

Sementara itu tak cuma Abi, dalam note pledoinya Nasib juga meminta terdakwa Umar dibebaskan.

Penasehat hukum menganggap, perkara terhadap Abi dan Umar seolah dipaksakan.

Selain itu, penasehat hukum juga mengatakan jika JPU terkesan menutupi beberapa bukti di persidangan.

Menanggapi hal ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi meminta agar sejumlah pihak menghormati proses persidangan.

Ia menegaskan, JPU telah bekerja secara profesional dalam menuntut para terdakwa dengan alat bukti yang cukup.

"Apa yang disampaikan dalam pledoi silakan saja. 'Kan dikasi waktu buat replik," ujar Wahyu singkat kepada Tribun Batam saat ditemui usai sidang, Kamis.

Wahyu mengatakan, pihaknya juga telah meneliti berkas perkara serta memperhatikan alat-alat bukti dengan teliti.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved