Pengacara Minta Terdakwa Kasus Penadahan Besi Scrap di Batam Dibebaskan saat Sidang Pledoi
Pengacara terdakwa Usman alias Abi meminta majeiis hakim membebaskan kliennya.Ia menilai tak ada satu bukti pun yang meyakinkan kliennya bersalah
Tayang:
Editor:
Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Sidang lanjutan perkara penadahan besi scrap di Kabil, Kota Batam, Kamis (19/8/2021) di Pengadilan Negeri Batam
Oleh sebab itu, lanjutnya, semua pembelaan terhadap dakwaan tadi pasti akan dijawab dalam sidang lanjutan nantinya.
"Yang terpenting kejaksaan bersikap profesional dalam menangani seluruh perkara," pungkasnya.
Diketahui, terdakwa Usman alias Abi dan Umar sendiri dituntut pidana penjara selama 1 tahun atas perkara ini.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2008sidang-kasus-penadahan-besi-scrap.jpg)