Kamis, 28 Mei 2026

Pengacara Minta Terdakwa Kasus Penadahan Besi Scrap di Batam Dibebaskan saat Sidang Pledoi

Pengacara terdakwa Usman alias Abi meminta majeiis hakim membebaskan kliennya.Ia menilai tak ada satu bukti pun yang meyakinkan kliennya bersalah

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Sidang lanjutan perkara penadahan besi scrap di Kabil, Kota Batam, Kamis (19/8/2021) di Pengadilan Negeri Batam 

Oleh sebab itu, lanjutnya, semua pembelaan terhadap dakwaan tadi pasti akan dijawab dalam sidang lanjutan nantinya.

"Yang terpenting kejaksaan bersikap profesional dalam menangani seluruh perkara," pungkasnya.

Diketahui, terdakwa Usman alias Abi dan Umar sendiri dituntut pidana penjara selama 1 tahun atas perkara ini.

(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved