Migrasi TV Analog ke TV Digital

Syarat Bisa Menikmati TV Digital, Cara Menonton dan Jadwal Migrasi dari Siaran TV Analog

TV digital adalah program pemerintah memperbaiki kualitas tayangan masayrakat agar gambar lebih jernih, suara lebih halus dan sinyal lebih kuat

TechRadar
Ilustrasi menonton televisi. Syarat Bisa Menikmati TV Digital, Cara Menonton dan Jadwal Migrasi dari Siaran TV Analog 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat dapat menikmati TV digital tanpa harus membeli televisi (TV) baru.

Masyarakat hanya memerlukan perangkat converter yang disebut set top box (STB) pada TV lama.

TV digital adalah program pemerintah memperbaiki kualitas tayangan masayrakat agar gambar lebih jernih, suara lebih halus dan sinyal lebih kuat.

Pengaturan tentang tahapan migrasi TV digital ada di Peraturan Menteri No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Siaran.

Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off atau ASO ke digital secara bertahap mulai Agustus 2021.

Direncanakan, batas akhir ASO atau Migrasi TV Digital pada 2 November 2022 mendatang.

Baca juga: Sederet Alasan Kenapa Beralih ke Siaran TV Digital? Batas Akhir Migrasi TV Analog 2 November 2022

Bagi yang ingin menikmati siaran digital dapat mempersiapkan beberapa hal.

Termasuk, memasang set top box DVBT2 (STB) atau alat bantu penerima siaran digital.

STB merupakan alat bantu penerima siaran digital yang berfungsi mengkonversi dan mengkompresi sinyal digital.

Tak Perlu Ganti TV, Begini Cara Mengganti Siaran TV Analog Model Lama ke TV Digital. Foto: Hanya ilustrasi Televisi atau TV
Tak Perlu Ganti TV, Begini Cara Mengganti Siaran TV Analog Model Lama ke TV Digital. Foto: Hanya ilustrasi Televisi atau TV (ist)

Sehingga dapat diterima pada pesawat TV analog.

STB sebagai receiver sinyal digital harus memiliki standar sama dengan sistem pemancar (transmitter), yakni DVB-T2.

Cara menonton siaran TV digital

Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, Anda perlu memastikan daerah tempat tinggal sudah terdapat siaran televisi digital.

Kemudian, diperlukan antena rumah biasa, yakni antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.

Lalu, pastikan bahwa televisi di rumahmu sudah dilengkapi penerima siaran televisi digital DVBT2.

Apabila televisi di rumahmu hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka perlu memasang dekoder set top box.

STB membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena dapat ditampilkan meski televisi di rumahmu adalah televisi untuk siaran analog.

Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting.

Selanjutnya, pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.

Baca juga: GRATIS Set Top Box (STB) Jelang Migrasi TV Analog ke TV Digital, Simak Jadwal dan Cara Mengubahnya

Baca juga: Tak Perlu Ganti TV, Begini Cara Mengganti Siaran TV Analog Model Lama ke TV Digital

Tentang Analog Switch off (ASO)

Masih dikutip dari Siarandigital.kominfo.go.id melalui Tribunnews.com, proses migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.

Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

Artinya, batas akhir ASO atau Migrasi TV Digital pada 2 November 2022.

Ilustrasi seseorang sedang menonton TV
Ilustrasi seseorang sedang menonton TV (dailymail.co.uk)

Tahapan Migrasi Siaran TV analog ke TV digital

Adapun proses migrasi siaran TV analog ke TV digital di Indonesia dilakukan bertahap.

Ada tiga tahapan besar, yaitu pra migrasi TV digital, tahapan migrasi TV digital, dan pascamigrasi TV digital.

Pengaturan tentang tahapan migrasi TV digital ada di Peraturan Menteri nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Siaran.

"Dalam Permen (Peraturan Menteri) tersebut, secara rinci diatur tahapan Migrasi TV Digital."

"Ada lima tahapan Migrasi TV Digital dan tahap pertama 17 Agustus 2021," kata Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo.

Informasi tersebut, disampaikan Geryantika Kurni dalam kesempatan sosialisasi pelaksanaan digitalisasi penyiaran dan penghentian siaran televisi analog secara bertahap yang digelar secara luring di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Hadirkan Solusi Digitalisasi Pelaporan KBM Gratis, Aku Pintar Kembangkan Aku Pintar Sekolah

Baca juga: Live Streaming BI Mengajar, Bahas Digitalisasi Ekonomi dan Keuangan untuk Indonesia Maju

Baca juga: Usaha Toko Buku Yun Agency Mitra Binaan PT Timah Tbk Tetap Bertahan Walau Dihantam Digitalisasi

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved