Sampai Besok 23 Agustus 2021, Informasi Lengkap Syarat Naik Pesawat Lion Air, Kendaraan Umum, Kapal

Wajib menunjukkan bukti telah vaksin Covid-19, hasil PCR negatif dan rapid antigen hasil negatif kini menjadi hal lumrah calon penumpang transportasi

KOMPAS IMAGES / RODERICK ADRIAN MOZES
Ilustrasi pesawat terbang. Sampai Besok 23 Agustus 2021, Informasi Lengkap Syarat Naik Pesawat Lion Air, Kendaraan Umum, Kapal 

Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca juga: CATAT, Berikut Syarat Naik Pesawat Lion Air Domestik Periode 18-23 Agustus Termasuk Batam

Adapun ketentuan tersebut yakni:

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)

- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).

Antrean di bandara
Antrean di bandara (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)

Syarat naik pesawat Lion Group rute domestik

Mengutip siaran persnya pada Rabu (18/8/2021), ketentuan penerbangan domestik disesuaikan dengan kebijakan pemerintah sebagai berikut:

- Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved