Sampai Besok 23 Agustus 2021, Informasi Lengkap Syarat Naik Pesawat Lion Air, Kendaraan Umum, Kapal
Wajib menunjukkan bukti telah vaksin Covid-19, hasil PCR negatif dan rapid antigen hasil negatif kini menjadi hal lumrah calon penumpang transportasi
Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca juga: CATAT, Berikut Syarat Naik Pesawat Lion Air Domestik Periode 18-23 Agustus Termasuk Batam
Adapun ketentuan tersebut yakni:
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut
- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)
- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).

Syarat naik pesawat Lion Group rute domestik
Mengutip siaran persnya pada Rabu (18/8/2021), ketentuan penerbangan domestik disesuaikan dengan kebijakan pemerintah sebagai berikut:
- Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali