Sampai Besok 23 Agustus 2021, Informasi Lengkap Syarat Naik Pesawat Lion Air, Kendaraan Umum, Kapal
Wajib menunjukkan bukti telah vaksin Covid-19, hasil PCR negatif dan rapid antigen hasil negatif kini menjadi hal lumrah calon penumpang transportasi
Sedangkan untuk antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, syarat perjalanan yakni:
- Sertifikat vaksin
- RT-PCR Negatif 2 X 24 jam (minimal dosis 1) atau RT antigen negatif 1 X 24 jam (apabila telah melakukan dosis lengkap vaksinasi)
Untuk perjalanan dari/ke Jawa/Bali dan PPKM level 3 dan 4, syaratnya yakni:
- Sertifikat vaksin minimal dosis 1
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam
2. Transportasi darat dan laut
Baca juga: PPKM Level 3, Ini Syarat Naik Pesawat Keluar Masuk Batam
Bagi kendaraan pribadi dan umum, KA Jarak jauh maupun penyeberangan, ketentuannya sebagai berikut:
- Dari atau ke atau antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam