CPNS KEPRI

CATAT Daftar Barang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021

Ada beberapa benda yang tak boleh dibawa saat mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
CPNS - Benda-benda yang tak boleh dibawa saat SKD CPNS. FOTO: Foto Ilustrasi Tes CPNS 

Terkait dengan pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini, aturan tata tertib telah dikeluarkan melalui Peraturan BKN No 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN.

Dalam tata tertib tersebut, peserta dilarang membawa sejumlah benda untuk dibawa ke ruang ujian.

Baca juga: Kapan Tes SKD CPNS 2021 Digelar? BKN: Tunggu Izin BNPB

Berikut larangan selama pelaksanaan Tes CPNS 2021:

Benda yang dilarang:

1) buku atau catatan lainnya;

2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Benda yang wajib dibawa:

1) Kartu Peserta Ujian

2) Kartu Deklarasi Sehat

3) KTP

Selama Ujian, Peserta Dilarang:

Baca juga: Contoh Soal SKD CPNS 2021 Sebagai Bahan Latihan Sebelum Ujian Sesungguhnya

1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved