Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang 24-30 Agustus Bagaimana Syarat Naik Pesawat, Kendaraan Umum, Kapal?
PPMK sejalan dengan aturan terbaru berbagai sektor, salah satunya aturan perjalanan orang naik pesawat terbang, kendaraan umum, kereta api dan kapal
TRIBUNBATAM.id - Senin (23/8/2021) malam Presiden Jokowi resmi mengumumpan perpanjangan PPKM.
PPKM merupakan pembatasan yang dilakukan saat kasus Covid-19 menunjukkan angka mengkhawatirkan.
Kebijakan lebih ketat dilakukan saat Presiden mengumumkan PPKM Darurat berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Banyak masyarakat menunggu keputusan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, karena berkaitan dengan berbagai hal.
Pasalnya PPMK sejalan dengan aturan terbaru berbagai sektor, salah satunya aturan perjalanan orang naik pesawat terbang, kendaraan umum atau pribadi, kereta api dan kapal.
Selain itu PPKM juga mengatur berbagai syarat mencakup tempat ibadah, restoran, pusat perbelanjaan dan industri.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi terkait Perpanjangan PPKM 24-30 Agustus 2021, Aturan Terbaru Resto & Mall
Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021, Simak Aturan Terbaru Termasuk Syarat Naik Pesawat
Pernyataan Presiden Jokowi terkait perpanjangan PPKM
Melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) pukul 19.00 WIB, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3," ujar presiden dalam pernyataan resminya.
Meski demikian, sejumlah daerah sudah bisa turun level mulai besok, Selasa (24/8/2021)
Beberapa di antaranya yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya di Jawa dan Bali.

Aturan PPKM ini berlanjut lantaran pandemi Covid-19 masih belum usai.
Beberapa negara lain pun masih menghadapi gelombang 3 dengan penambahan kasus baru Covid-19 yang signifikan.
"Oleh karena itu kita tetap waspada dan pmkerintah berusaha mengambil kebijakan tepat," kata presiden.
Dengan demikian, masyarakat masih harus bersabar menghadapi aturan ini.
Namun, penurunan level di beberapa daerah membuat aturan yang diterapkan cenderung lebih longgar.
Pertimbangan lain dilanjutkannya aturan ini adalah angka kasus baru yang terus menurun sejak 15 Juli lalu.
Artinya, aturan ini cukup efektif untuk menekan penambahan kasus baru Covid-19 secara signifikan.
Hingga saat ini, penambahan kasus baru telah turun hingga 78 persen sejak puncaknya pada 15 Juli lalu.
Jokowi juga mengatakan bahwa angka kesembuhan jauh lebih tinggi ketimbang penambahan kasus baru Covid-19.
Hal ini berpengaruh pada penurunan tingkat keterisian tempat tidur yang saat ini berada di angka 33 persen.
Baca juga: PPKM Level 3 di Batam Dongrak PAD Dari Pajak Restoran
Baca juga: HARI INI 23 AGUSTUS 2021 BATAS AKHIR, Syarat Naik Pesawat Lion Air, Kendaraan Umum, Kapal Saat PPKM
PPKM yang telah diterapkan sejak 3 Juli lalu telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan.
Aturan baru PPKM mulai 24-30 Agustus
1. Tempat ibadah
Boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.
2. Restoran
- Boleh makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas
- 2 orang per meja
- Tutup pukul 20.00
3. Pusat perbelanjaan
- Buka sampai pukul 20.00
- Maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat
4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya
- Dapat beroperasi 100 persen
Namun apabila menjadi klaster baru maka ditutup selama 5 hari.
Penyesuaian akan pembatasan ini dibarengi oleh prokes ketat dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk.

Bagaimana aturan naik pesawat?
Saat mengumumkan perpanjangan PPKM, teknis aturan naik pesawat terbang tak dijabarkan secara rinci oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, dengan tetap adanya status PPKM diprediksi aturan atau syarat perjalanan orang tetap sama.
Jika mengacu pada syarat perjalanan berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 No 17 Tahun 2021 dan SE Menhub No 58, 59, 62, 64 Tahun 2021, maka tetap ada syarat perjalanan orang.
SE ini dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu, seiring diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3 dan 2 periode 18 hingga 23 Agustus 2021.
Aturan-aturan seperti wajib vaksin, hasil PCR negatif dan atau rapid antigen negatif diatur di dalamnya.
Jika mengacu pada SE tersebut, maka hari ini, Senin 23 Agustus 2021 merupakan hari terakhir PPKM.
Beleid ketat dilakukan pemerintah untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia yang masih terus ada.
Baca juga: Sampai Besok 23 Agustus 2021, Informasi Lengkap Syarat Naik Pesawat Lion Air, Kendaraan Umum, Kapal
Baca juga: Informasi Lengkap Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Rute Domestik Periode 18-23 Agustus 2021
Berikut TRIBUNBATAM.id rangkum sejumlah aturan melakukan perjalanan yang berlaku selama PPKM Level 4, 3 dan 2 periode 18 hingga 23 Agustus 2021:
1. Transportasi udara
Syarat untuk naik pesawat dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2 yakni:
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam
- Rapid test antigen negated 1 X 24 jam
Antarkota/kabupaten dalam Jawa-Bali, syarat perjalanan yakni:
- Sertifikat vaksin
- RT-PCR Negatif 2 X 24 jam (minimal dosis 1) atau RT antigen negatif 1 X 24 jam (apabila telah melakukan dosis lengkap vaksinasi)
Untuk perjalanan dari/ke Jawa/Bali dan PPKM level 3 dan 4, syaratnya yakni:
- Sertifikat vaksin minimal dosis 1
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam
2. Transportasi darat dan laut
Kendaraan pribadi dan umum, KA Jarak jauh maupun penyeberangan, ketentuannya sebagai berikut:
- Dari atau ke atau antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Adapun ketentuan tersebut yakni:
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut
- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)
- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).

Aturan baru PPKM mulai 24-30 Agustus
1. Tempat ibadah
Boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.
2. Restoran
- Boleh makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas
- 2 orang per meja
- Tutup pukul 20.00
3. Pusat perbelanjaan
- Buka sampai pukul 20.00
- Maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat
4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya
- Dapat beroperasi 100 persen
Namun apabila menjadi klaster baru maka ditutup selama 5 hari.
Penyesuaian akan pembatasan ini dibarengi oleh prokes ketat dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk.
Baca juga: PPKM Level 3 - Wakil Wali Kota Batam Optimis PPKM Turun Level, Berakhir Hari Ini
Baca juga: DERETAN Upaya Pemko Agar PPKM Batam Turun hingga Level 2 Atau 1
Baca juga: PPKM Level 3 di Batam Dongrak PAD Dari Pajak Restoran
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Kompas.com)