Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada eks Mensos Juliari Batubara, Senin (23/8)

Editor: Dewi Haryati
tribunnews.com
Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim. Fott Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). 

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Juliari tidak kesatria karena menyangkal perbuatan melakukan korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujar hakim anggota Yusuf Pranowo.

Tindak rasuah yang dilakukan Juliari pada masa pandemi Covid-19, disebut hakim juga menjadi alasan penguat bagi mereka untuk memperberat hukuman Juliari.

Hakim menilai perbuatan Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

FOTO: Juliari saat mendatangi kantor KPK
FOTO: Juliari saat mendatangi kantor KPK (ISTIMEWA)

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19, tindak pidana korupsi di wilayah hukum pengadilan tipikor pada pengadilan negeri jakpus menunjukkan grafik kuantitas baik kualitasnya," ucap hakim.

Sementara pertimbangan yang meringankan vonis Juliari karena kader PDIP itu dinilai sudah cukup menderita dicaci hingga dihina masyarakat sebelum divonis pengadilan.

"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim anggota Yusuf Pranowo.

Majelis juga menilai Juliari belum pernah dihukum dan berlaku tertib selama persidangan selama 4 bulan terakhir.

"Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.

Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujarnya.

Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Juliari dihukum dengan 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ditambah pidana tambahan uang pengganti Rp 14,5 miliar subsidair dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Dalam surat dakwaan, Juliari disebut menerima suap senilai total Rp32,4 miliar terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved