Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada eks Mensos Juliari Batubara, Senin (23/8)

Editor: Dewi Haryati
tribunnews.com
Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim. Fott Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada eks Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Batubara.

Selain pidana penjara, Julari Batubara juga dipidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan pada persidangan Senin (23/8/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Juliari, yakni 11 tahun penjara.

Juliari Batubara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 27 Maret 2021 lalu terkait korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19.

Melansir Tribunnews.com, majelis hakim menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.

Baca juga: Juliari Batubara Dapat Jatah Bansos Rp17 Miliar Dituntut 11 Tahun Penjara

Baca juga: Nasib 2 Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara, Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Yakni menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

”Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan,” ucap Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Tak hanya itu, hakim juga menghukum Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara.

Nilai hukuman uang pengganti itu sesuai dangan uang yang diterimanya dari proyek bansos Covid-19 ini.

”Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta benda dirampas.

Apabila harta bendanya tak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim Damis.

Hukuman lain yang dijatuhkan kepada Juliari adalah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," kata hakim Muhammad Damis.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved